Situbondo | Detikkasus.com – Hari ini Rabu, (12/06/2019) tentang Laporan Pengaduan masyarakat Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang di tangani Satreskrim Polres Situbondo memasuki babak baru.
Terkait Pengelolaan TKD yang tidak sesuai dengan Permendagri maupun Peraturan Bupati memperoleh hasil.
Setelah melalui tahapan proses Penelitian, Penyelidikan dan Penyidikan akhirnya setelah di lakukan gelar perkara dan di temukan jumlah kerugian Negara yang ditetapkan 2 (dua) tersangka.
Untuk mengungkap Tindak Pidana Korupsinya Satreskrim dalam hal ini Unit Tipikor Polres Situbondo bersama Inspektorat Kabupaten Situbondo menghitung kerugian Negara memakan waktu yang cukup lama. Karena Laporan yang di berikan sejak Tahun 2013 hingga 2016, berkat kerja keras anggota Unit Tipikor Reskrim Polres Situbondo akhirnya di temukan tindakan pidana dan kerugian Negara. Sehingga dalam Gelar Penetapan Tersangka muncul 2 orang yang di tetapkan.
Dari hal ini, ada ekspresi senang dari penantian warga Desa Sumberejo kini terjawab, tidak sia-sia perjuangan warga selama ini dengan ucap rasa syukur. Menurut P Jurong, “Alhamdulillah sudah ada jawaban, disamping itu saya pribadi apresiasi kinerja Satreskrim dan Inspektorat. Juga semua ini tidak luput dari Perjuangan GP Sakera dan Team S One yang tanpa pamrih serta tidak bosan-bosan mengawal kasus ini. Anehnya baik GP Sakera dan S One tidak mau menerima uang yang kami sodorkan untuk membantu operasional mereka”.
Syaiful Bahri Ketum GP Sakera yang sekaligus Pembina S One mengatakan, “Benar-benar perjuangan yang cukup berat bagi Polres Situbondo dalam mengungkap Pengelolaan TKD ini karena kurun waktu yang di laporkan cukup panjang yaitu dari Tahun 2013 hingga Tahun 2016”.
Bang Ipoel panggilan akrabnya menambahkan, “Saya sangat mengapresiasi kinerja Unit Tipikor dan kepemimpinan Kasat Reskrim serta semua ini juga tak lepas dari Kapolres Situbondo dalam menakhodai Polres Situbondo. Karena meski masyarakat Sumberejo tidak memberikan apa-apa namun Polres Situbondo bekerja secara Profesional, semoga ke depannya Polres Situbondo semakin hebat dan Jaya”.
Kabag Humas Polres Situbondo H. Nanang Priambodo, S.Sos kepada Team S One mengatakan, “Setelah gelar penetapan tersangka untuk selanjutnya Penyidik akan mengirim Surat Ketetapan Tersangka dan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Situbondo”. (Ozi)