Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Azwarudin alias Sungka diduga memalsukan tanda tangan Nasroen didalam SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) tanah pertapakan rumah milik Ermawati yang terletak di jalan seminai, kota Pangkakan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Masalah ini diungkapkan oleh Nasroen kepada media ini pada (28/3/19) di Pangkalan Kerinci. Hal ini dibeberkannya terkait persoalan yang menimpanya atas pemalsuan tanda tangannya oleh Azwarudin tanpa sepengetahuannya. Salah satunya akibat dari ulah Azwarudin itu, warung tempat saya jualan ikut terganggu, keluhnya.
Nasroen mengaku ada pernah pertanyakan kepada Azwarudin mengapa tanda tangannya dipalsukannya. Azwarudin beralasan karena waktu itu saya tidak berada ditempat. Saat Azwarudin malah menantang mengatakan, “kalau mau melaporkan kepada pihak berwajib, laporkan saja,” ujar Nasroen menirukan pernyataan Azwarudin padanya.
Azwarudin yang dihubungi dalam kesempatan itu mengaku sudah pindah tugas ke Rengat (Kabupaten Inhu). Sembilan tahun laku, saya telah pindah ke Rengat. Sudah tidak tinggal di Pangkalan Kerinci lagi, ucap pegawai negeri yang tugas kantor BPN tersebut.
Dikatakannya, jangan asal memuat berita masalah itu tanpa mengetahui persoalannya. Tunggulah dulu kita jumpa biar saya jelaskan bagaimana kronologisnya. Sekarang saya lagi ada kesibukan, nanti kapan-kapan kalau ada waktu kita jumpa dulu, pintanya.
Azwarudin kembali dihubungi Sabtu (30/3/19), justru tidak dapat menentukan kapan waktu ketemu dengannya. Saya lagi ada kerja, nanti saja kapan ada waktu kita jumpa. Nanti kita ketemu sama-sama dengan Ibu Yeni Chaniago, itu ibu angkat saya, ucapnya langsung menutup telefon. (Sona)