Detikkasus.com | Manusia adalah ciptaan Allah yang sangat dimuliakan, oleh sebab itu sungguh merupakan dosa besar dalam Islam jika menghilangkan nyawa mahluk Allah yang dimuliakan, termasuk para wanita yang keji melakukan aborsi.
Aborsi dalam bahasa Arab disebut juga dengan Al-ijhadh; Seorang ibu/ wanita yang membunuh janin Membunuh merupakan salah satu dosa besar setelah syirik dalam Islam. Meskipun itu adalah nyawa mahluk kecil sekalipun, membunuh tetap tidak diperbolehkan.
Bagi pelakunya yang menggugurkan dan yang meminta digugurkan dapat dijerat dengan hukum pidana, sama hukumnya seperti pelaku pembunuhan (menghilangkan nyawa orang lain).
Allah Swt berfirman,
….. مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا …… {المائدة [٥] : ٣٢}
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (bukan karena Qishash) atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi (pelaku zinah yang sudah menikah, Teroris, Begal [Mafia], gembong Narkoba, dll), maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya….” (QS. Al-maidah [5] : 32).
Menggugurkan kandungan, mutlak hukumnya adalah “Haram” Dan Dosa besar, Firman Allah: Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh.” (Q.S. At-Takwir: 8-9).
Sebagian orang menggugurkan kandungan dengan alasan ekonomi, Mereka takut tidak sanggup untuk memberi makan anak mereka sehingga membunuhnya sebelum ia lahir.
Naúdzubillamindzalik, Padahal rezeki tiap mahluk-Nya telah diatur oleh-Nya sehingga tidak perlu takut untuk kekurangan. Seharusnya mintalah pada Allah Yang Maha Kaya, maka ia pasti akan memberi.
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” ( Q.S. An Nisa’ : 93 ).
”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Q.S. al Isra’ : 31)
Penulis : Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com
Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Telpon : 082243319999.
Email: redaksigmicak@gmail.com
Semoga bermanfaat, Amin.
Sumber Kitab suci Alquran.
https://jejakkasus.info/azab-bagi-seorang-wanita-yang-melakukan-aborsi-membunuh-janin-bayi/
Baca juga link di atas.