Ayah Tiri Cabuli Anak Bawah Umur Di Simeulue, Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Seorang ayah tiri berinisial AF (50) di kabupaten simeulue tega mencabuli anak dibawah umur yang notabebe anak tirinya sendiri. Kini terduga pelaku pencabulan itu diamankan polres simeulue.

Berdasarkan laporan kapolres simeulue AKBP Jatmiko, S. H., M. H, bahwa jajaran sat-reskrim polres simeulue sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak tirinya yang berinisial FD (15), ujar kabid humas polda aceh kombes pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya.Selasa 08/11/2022.

Baca Juga:  Antisipasi Guantibmas Dan Kenakalan Remaja, Personel Polsek Dewantara Gelar Patroli Gabungan

“Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada jum’at tanggal 05 agustus 2022 lalu, bermula saat korban bersama ayah tiri dan ibu kandungnya berencana menjual cabe ke pasar sinabang. Namun korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan yang berada di sinabang juga, setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut dan setiba di penginapan. Ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, lalu terjadi pencabulan atau pemerkosaan tersebut, “sebut kabid humas polda aceh itu.

Baca Juga:  Di Hari Ke-6 Pelaksanaan Ops Zebra Rencong 2019 Berlangsung, sekitar 93 Unit Kendaraan Pelanggar Yang Ditilang Satlantas Polres Aceh Jaya

Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun sambung kata cerita kabid humas polda aceh.

Lalu korban merasa dirugikan atas perbuatan ayah tirinya dan melapor ke sat-reskrim polres simeulue, kemudian langsung diamankan penyidik unit PPA sat-reskrim polres simeulue lanjut kabid humas polda aceh.

Baca Juga:  Polsek Muara Satu Strong Poin Di Simpang Pasar Batuphat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 47 jo pasal 50 Qanun aceh nomor. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan, pungkas kabid humas polda aceh.

(Mas Purba-Kaperwil-Aceh/Bid. Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial
Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat
RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda
Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 
TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:29 WIB

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial

Kamis, 21 November 2024 - 18:57 WIB

Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda

Senin, 18 November 2024 - 07:48 WIB

Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB