Ayah Tiri Cabuli Anak Bawah Umur Di Simeulue, Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Seorang ayah tiri berinisial AF (50) di kabupaten simeulue tega mencabuli anak dibawah umur yang notabebe anak tirinya sendiri. Kini terduga pelaku pencabulan itu diamankan polres simeulue.

Berdasarkan laporan kapolres simeulue AKBP Jatmiko, S. H., M. H, bahwa jajaran sat-reskrim polres simeulue sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak tirinya yang berinisial FD (15), ujar kabid humas polda aceh kombes pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya.Selasa 08/11/2022.

Baca Juga:  Bidpropam Polda Aceh Sosialisasi Per-Pol Nomor 7 Tahun 2022

“Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada jum’at tanggal 05 agustus 2022 lalu, bermula saat korban bersama ayah tiri dan ibu kandungnya berencana menjual cabe ke pasar sinabang. Namun korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan yang berada di sinabang juga, setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut dan setiba di penginapan. Ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, lalu terjadi pencabulan atau pemerkosaan tersebut, “sebut kabid humas polda aceh itu.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Utara Beserta Jajaranya, Jalin Siraturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun sambung kata cerita kabid humas polda aceh.

Lalu korban merasa dirugikan atas perbuatan ayah tirinya dan melapor ke sat-reskrim polres simeulue, kemudian langsung diamankan penyidik unit PPA sat-reskrim polres simeulue lanjut kabid humas polda aceh.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Gelar Open House bersama Masyarakat Kalbar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 47 jo pasal 50 Qanun aceh nomor. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan, pungkas kabid humas polda aceh.

(Mas Purba-Kaperwil-Aceh/Bid. Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru