Aceh |Detikkasus.com – Berdasarkan adanya laporan polisi atau lengaduan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan nomor :LP.B/77/X/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.
Pada hari rabu tanggal.26 oktober 2022 sekitar pukul.11.30.wib, sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 subs 170 KUHPidana.
Dengan kejadian perkara tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama (pengeroyokan), terhadap pelapor berinisial T.M.A bin T.A.P, bertempat tanggal lahir. Kuala langsa,03/10/1987. (35), jenis kelamin laki-laki. Pekerjaan buruh harian lepas, warga dusun damai gampong kuala langsa kecamatan langsa barat kota langsa.
Sebagai terlapor berinisial M.cs, (21). Warga dusun damai gampong kuala langsa kecamatan langsa barat kota langsa, dalam peristiwa kejadian. Penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan), tempat kejadiam perkara (TKP). Didepan gerbang TPI, jalan pelabuhan kuala langsa dusun damai gampong kuala langsa kecamatan langsa barat kota langsa.
Dengan kurun waktu kejadian, pada hari rabu tanggal.26 oktober 2022 sekitar pukul.00.40.wib, dalam kejadian kembali cara modus operandi. Terlapor telah melakukan memukul dengan tangan dan besi kepada korban atau pun pelapor
Sebagai barang bukti yaitu dengan saksi-saksi, 1. Berinisial Sbb, (37). Pekerjaan buruh harian lepas, warga dusun damai gampong desa kuala langsa kecamatan langsa barat kota langsa
Diperkirakan motif kejadian dugaan dendam pribadi, sebagai adanya kronologi kejadian. Demikian pada hari selasa tanggal, 25 oktober 2022 sekitar pukul.21.00.wib, korban mengendarai becak viar dari arah pelabuhan kuala langsa kecamatan langsa barat menuju ke kota langsa. Dan sesampai di jembatan kilo meter (km) delapan (8), dusun damai desa kuala langsa kecamatan langsa barat becak tersebut mati alias mogok.
Yang selanjutnya, melintas terlapor dari arah kota langsa dan saat di tempat kejadian perkara (TKP). Terlapor itu tiba-tiba marah-marah, karna merasa mengganggu jalan terlapor yang kemudian pada hari rabu tanggal.26 oktober 2022 sekitar pukul.00.40.wib pada saat korban bersama saksi menuju ke arah pelabuhan kuala langsa itu, dan melintas rumah terlapor tersebut.
Selanjutnya terlapor bersama orang tua (ayah) terlapor yang berinisial ZUL (disebut panggilan) (50), warga dusun damai gampong desa kuala langsa kecamatan langsa barat mengejar korban dan sesampai di depan gerbang TPI desa kuala langsa terlapor cs. melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, dengan menggunakan tangan dan besi yang mengakibatkan luka koyak pada hidung dan kepala sebelah kanan sehingga korban di opname di rumah sakit umum (RSU).
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke polsek langsa barat kota langsa guna penyidikan lebih lanjut.
(Bung Purba/Bobon Humas Polres Langsa)