AY Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkoba.

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang, Berinisial AY (37) warga Jalan MT. Haryono Km.3 Gg. Bahagia Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang diamankan di Polres Sintang karena diduga menguasai Narkotika jenis Shabu. Kamis (19/01/18)

AY yang ditangkap di rumahnya oleh Sat Res Narkoba Polres Sintang yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Sintang Ipda Amansyurdin Z, SH

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Desak Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Tindaklanjuti Judi Sabung Ayam di Ngrampal

Menurut Ipda Amansyurdin,  Sat Narkoba mendapat informasi bahwa akan AY melakukan transaksi narkoba di Jalan MT. Haryono Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang, setelah melakukan penyelidikan sekira jam 19.15 Wib anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada didalam rumah. Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS,

“Pada saat penggeledahan tersangka mengeluarkan 3 (tiga) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari saku kecil celana sebelah kanan dan diakui barang tersebut milik tersangka, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam di saku celana sebelah kiri. Lalu anggota menemukan kotak kulit hitam didalam laci berisi  4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) klip plastik transparan kosong, 2 (dua) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah cotton bud dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam surya warna merah hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diatas sound system “ jelas Ipda Aman

Baca Juga:  Produksi Miras Berkedok Ternak Burung Berkicau Diamankan Polisi

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Alex)

Berita dikutip dari Humas Polres Sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *