Detikkasus.com | Tanah Datar – Sumbar – Senin 06 Mei 2019 – Sat Narkoba Polres Tanah Datar kembali dihadiahi kado awal ramadhan oleh tiga orang pelaku narkoba pada pukul 00.40 wib di Jor. Jalan Minang Nag Baringin Kec. Lima Kaum, Kab.Tanah Datar.
Adapun ke tiga pelaku di jemput oleh Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama.SH bersama anggota ke lokasi tempat ke tiga pelaku mengedarkan satu paket narkoba jenis ganja kering. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga pelaku pengguna / penjual Narkoba Jenis Ganja langsung di amankan oleh Sat Narkoba yang dipimpin lanngsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama.SH.
Adapun ketitiga pelaku berinisial, “FS” (26), Suku Caniago, pekerjaan Jualan, Alamat Simpuruik Nag. Sungai Tarab, “HW” (41), Suku Caniago, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Koto rumah sakit Nag. Simpuruik dsn “RP” (44), Suku Jawa, Pekerjaan Jualan, Alamat Jor. Kampung Baru Nag. Baringin.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu: 1 paket besar Narkoba Jenis Ganja dan 2 Paket Sedang Narkoba Jenis Ganja. Timbangan warna Hijau. 3 unit sepeda Motor.
Kapolres Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yudha Prajas SH, Membenarkan penangkapan tiga pelaku pengguna / Penjual Narkoba jenis Ganja Kering. Kapolres Bayuaji menerangkan kronologis
Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering keluar masuk pemuda yang tidak di kenal ke lokasi tersebut. Dengan adanya informasi dari masyarakat dilakukan penggrebekan oleh personil Sat Narkoba Polres Tanah Datar ke lokasi tersebut dan didapati 3 orang pelaku sedang menggunakan Narkoba Jenis Ganja dan langsung diamankan oleh Personil.
Terhadap pelaku dan Barang Bukti (BB) kita amankan di Polres Tanah Datar, guna proses hukum lebih lanjut. Ucap Bayuaji.
Disamping itu Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Narkoba Yadi Purnama.SH, Menambahkan yg disampaikan. Utk pasal yang sangkakan terhadap pelaku, Pasal 111 ayat 2 Sub. Pasal 114 ayat 2 . UU No. 35 Th 2009 Ttg Narkotika.
Pasal 111 ayat 2 :
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Himbauan Kapolres kepada seluruh lapisan masyarakat Tanah Datar, ditegaskan Kepada orang tua ninik mamak Alim ulama dan tokoh masyarakat untuk dapat menasehati anak kemenakannya agar menjauhi yang namanya Narkotika dan sejenisnya. Kami tidak akan bosan melakukan penegakkan hukum bagi siapa saja yang melanggar dalam penyalah gunaan/pengedar Narkotika. Juga kapolres tidak akan bosan-bosannya menyampaikan himbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum polres Tanah Datar untuk menjauhi barang haram ini atau sejenisnya supaya generasi kita tidak menjadi generasi yang rusak, Himbau Bayuaji…..Yt