Awal Ramadhan Sat Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Ganja Kering

Senin, 6 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tanah Datar – Sumbar – Senin 06 Mei 2019 – Sat Narkoba Polres Tanah Datar kembali dihadiahi kado awal ramadhan oleh tiga orang pelaku narkoba pada pukul 00.40 wib di Jor. Jalan Minang Nag  Baringin Kec. Lima Kaum, Kab.Tanah Datar.


Adapun ke tiga pelaku di jemput oleh Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama.SH bersama anggota ke lokasi tempat ke tiga pelaku mengedarkan satu paket narkoba jenis ganja kering. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga pelaku pengguna / penjual Narkoba Jenis Ganja langsung di amankan oleh Sat Narkoba yang dipimpin lanngsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama.SH.

Adapun ketitiga pelaku berinisial, “FS” (26), Suku Caniago, pekerjaan Jualan, Alamat Simpuruik Nag. Sungai Tarab, “HW” (41), Suku Caniago, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Koto rumah sakit Nag. Simpuruik dsn “RP” (44), Suku Jawa, Pekerjaan Jualan, Alamat Jor. Kampung Baru Nag. Baringin.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Bangka Barat Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu: 1 paket besar Narkoba Jenis Ganja dan 2 Paket Sedang Narkoba Jenis Ganja. Timbangan warna Hijau. 3 unit sepeda Motor.

Kapolres Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yudha Prajas SH, Membenarkan penangkapan tiga pelaku pengguna /  Penjual Narkoba jenis Ganja Kering. Kapolres Bayuaji menerangkan kronologis

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering keluar masuk pemuda yang tidak di kenal ke lokasi tersebut. Dengan adanya informasi dari masyarakat dilakukan penggrebekan oleh personil Sat Narkoba Polres Tanah Datar ke lokasi tersebut dan didapati 3 orang pelaku sedang menggunakan Narkoba Jenis Ganja dan langsung diamankan oleh Personil.

Baca Juga:  Polres Bukit Tinggi Kehilangan Seorang Perwira Berprestasi

Terhadap pelaku dan Barang Bukti (BB) kita amankan di Polres Tanah Datar, guna proses hukum lebih lanjut. Ucap Bayuaji.

Disamping itu Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Narkoba Yadi Purnama.SH, Menambahkan yg disampaikan. Utk pasal yang sangkakan terhadap pelaku, Pasal 111 ayat 2 Sub.  Pasal 114 ayat 2 . UU No. 35 Th 2009 Ttg Narkotika.

Pasal 111 ayat 2 :

Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Yang Bekerja Sebagai Buruh Bangunan

Himbauan Kapolres kepada seluruh lapisan masyarakat Tanah Datar, ditegaskan Kepada orang tua ninik mamak Alim ulama dan tokoh masyarakat untuk dapat menasehati anak kemenakannya agar menjauhi yang namanya Narkotika dan sejenisnya. Kami tidak akan bosan melakukan penegakkan hukum bagi siapa saja yang melanggar dalam penyalah gunaan/pengedar Narkotika. Juga kapolres tidak akan bosan-bosannya menyampaikan himbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum polres Tanah Datar untuk menjauhi barang haram ini atau sejenisnya supaya generasi kita tidak menjadi generasi yang rusak, Himbau Bayuaji…..Yt

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Uncategorized

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi Di Sumbar Di PTDH

Rabu, 27 Nov 2024 - 11:43 WIB