Awal Maret 2021, Jasa Parkir di Kota Madiun Dikelola CV Nava Lintang Mukti

KOTA MADIUN I detikkasus.com – Pengelolaan jasa parkir di Kota Madiun dipastikan berganti awal Maret 2021 nanti. Setelah sebelumnya berdasarkan hasil lelang pengelolaan parkir tepi jalan umum, memutuskan bahwa CV Nava Lintang Mukti sebagai pihak pemenang. Kepastian itu menyusul ditandatanganinya kerja sama pengelolaan parkir pada Senin, (22/2/2021).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Madiun Maidi bersama pihak pengelola, dengan didampingi oleh Kapolresta Madiun AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kepala Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi, serta Sekda Rusdiyanto.

Baca Juga:  Selalu Senyum Sapa dan Salam Kunjungi Rumah Warga

Dalam kesempatan itu Wali Kota Maidi menyampaikan dengan tegas kepada pihak pengelola agar mampu menjalankan pengelolaan parkir sesuai aturan yang ada. Tak lupa, wali kota juga berpesan untuk selalu mengedepankan pelayanan dalam melakukan tugas.

“Saya titip, selama ini kota kita tertib. Kebersamaan, kedisiplinan, dan keamanan semua dijaga. Tolong pelayanan yang bagus karena yang parkir tidak hanya warga Kota Madiun,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Kubutambahan Melaksanakan Razia Kendaraan Untuk Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Tak hanya itu, wali kota juga menegaskan terkait identitas juru parkir harus jelas. Mulai dari rompi, tanda pengenal, hingga peluit. Selain itu wali kota juga berpesan agar keberadaan juru parkir lama untuk terus diberdayakan, karena mereka sudah terlatih.

Terkait urusan tarif parkir, wali kota mengatakan tarif yang berlaku harus sesuai Perda Kota Madiun nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan parkir di jalan umum. Perda tersebut merupakan perubahan dari perda sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018 silam.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Penglatan HadiriĀ  Pembukaan Pasraman Remaja Tahun 2018

Besarannya, untuk bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis sebesar Rp 8.000. Kendaraan bus sedang, truk, dan kendaraan sejenis sebesar Rp 4.000. Mobil ukuran sedan, pikap dan kendaraan sejenis sebesar Rp 2.000. Sedangkan, tarif parkir untuk kendaraan roda tiga sebesar Rp 1.500, untuk sepeda motor Rp 1.000 dan sepeda Rp 500.(*)

Sumber: Diskominfo Kota Madiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *