Awak Media Verifikasi Adanya Dugaan Ijazah Palsu Kuwu Gunung Sari.

Selasa, 16 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIREBON, detikkasus.com – Kasus dugaan adanya pemalsuan ijazah Kepala Desa ( Kuwu) Desa Gunung Sari menemukan titik terang. Guna melengkapi pemberitaan dan melakukan verifikasi atas nama YS yang diduga mendaftarkan surat administrasi palsu telah dikonfirmasi.

Dalam konfirmasi kali ini, Awak Media menghubungi Kapolsek Waled AKP Yunikson dalam menjembatani Media dengan Kuwu YS untuk konfirmasi.

Bersama Bhabinkamtibmas Desa Waled, BRIPKA Ahmad, Awak Media mengunjungi kantor desa yang ternyata Kuwu tidak ada di tempat, Senin (15/01) sekira pukul 14.15 Wib, hanya terlihat staff perangkat desa yang sedang kumpul di balai desa.

Guna melengkapi informasi pemberitaan agar tidak menjadi berita yang sepihak, Tim Jejak Kasus Jawa Barat serta rekan media lainnya bersama BRIPKA Ahmad mengunjungi rumah Kuwu Desa Waled yang tak jauh dari kantor desa.

Awak Media pun bertemu dengan Kuwu YS yang bersedia meluangkan waktunya untuk Media.

Dengan sigap dan tanggap, setelah berbincang memperkenalkan diri, maksud dan tujuan, Awak Media melontarkan beberapa pertanyaan terkait pemberitaan yang terbit di Media Cetak Elektronik Online Detikkasus (10/01) Minggu lalu.

Apa yang ditanyakan adalah seputar Ijazah dan nama orang tua yang tidak sinkron datanya serta mempertanyakan Ijazah yang hilang dan prosedur administrasi yang diregistrasikan tidak sesuai dengan tupoksi yang berlaku.

Saat ditanyai mengenai Ijazah SDnya yang hilang dan ditanyakan mengenai legalitas serta prosedural administrasi untuk Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang tidak sesuai, YS Kuwu yang menjabat periode kedua ini, menuturkan alasannya.”Jadi gini mas, pada waktu itu di Desa Gunung Sari terjadi banjir besar sehingga kerepotan dengan menyelamatkan barang – barang dan salah satunya Ijazah yang Ketriwal (Red: Ketriwal dalam bahasa Jawa adalah tercecer, tidak sengaja hilang) dan saat saya membuat surat kehilangan Ijazah melalui UPT, namun UPT langsung mengarahkan saya untuk langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan bertemu dengan Drs, H.Asdullah selaku Kepala Dinas. Saya sudah mengikuti arahan – arahan yang diberikan, jadi saya hanya mengikuti arahan saja,”tutur YS sambil menyodorkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang asli.

Baca Juga:  Resmi, Bambang Eko Purnomo (BEP) Mendaftar Bakal Calon Wali Kota Semarang Melalui PAN

Beberapa surat yang dilampirkan untuk menjadi syarat antara lain;
1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SD dengan Nomor: 422.8/036/SD.
2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMP dengan Nomor: 422.6/239/SMP/2017
3. Surat keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian Sektor Waled Resort Kabupaten Cirebon dengan Nomor : Pol. LP/148/C/VII/2017 tertanggal 04 Juli 2017.
4. Surat Keterangan kepala SD Negeri 1 Gunungsari Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon dengan Nomor: 421.2/002/SD-013/VII/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bersangkutan.
6. Surat pernyataan guru yang mengajar.

Yang pertama dilakukan saat Ijazah hilang adalah melaporkan ke sekolah terkait kemudian meminta surat keterangan kehilangan kepada sekolah dan segera bawa kepada Kantor Polisi untuk dibikinkan surat kehilangan. Kemudian setelah mendapatkan surat dari sekolah dan kepolisian lampirkan kepada Dinas Pendidikan. Dalam hal ini, Diknas diwajibkan mencari saksi sesama siswa yang bersama sang pelaku mengikuti ujian kesetaraan paket C, bisa teman yang satu ruangan atau berbeda ruangan saat ujian, yang terpenting mengenalnya dan mengetahui alamat rumahnya. Yang dibutuhkan dari saksi tersebut adalah Fotokopi KTP dan tanda tangannya untuk memastikan bahwa Ia pernah mengikuti/menjadi siswa di sekolah yang berkaitan.

Jika lupa atau tidak tahu siapa saja dan di mana rumah saksi-saksi tersebut, akan diminta keringanan kepada petugas Diknas untuk mencarikan berkas Ijazahnya yang terbitkan kantor Diknas tersebut. Dalam beberapa poin penting tersebut, pihak YS tidak melampirkan surat keterangan dari Saksi, Surat Keterangan dari Kepolisian serta adanya kejanggalan mengenai Ijazah SMP di sekolah SMPN 1 Kedawung dengan hasil konfirmasi kemarin, Kepala Sekolah sangat susah untuk ditemui. Dan juga mengapa tidak ada data – data arsip yang masuk ke Dinas Pendidikan saat Awak Media hendak verifikasi, melihat secara fisik Ijazah tersebut.

Sementara itu, dengan pertanyaan lainnya saat dikonfirmasi mengenai nama orang tuanya yang berbeda, YS menjawab, “Ia orang tua saya ganti nama ketika naik haji. Kalau orang tua jaman dahulu banyak yang sering ganti nama ketika sudah naik haji, dan dulu tahun 80an memang belum ada legalitas, pergantian nama yang bisa diganti semaunya tidak seperti sekarang ini,” tutur YS.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Wilayah Sumbar

Setelah melihat penjelasan yang terlampir, tentu saja publik bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah.

Dalam pemberitaan, Media Jejak Kasus sebagai Media Sosial Kontrol akan terus memantau serta melakukan kegiatan verifikasi hingga menemukan jejak – jejak yang faktual dalam menemukan benang merah kasus dugaan Ijazah ASPAL (Asli atau Palsu) sehingga mengetahui kebenarannya.

Sampai berita ini diterbitkan, Tim akan bertemu dengan UPT Pendidikan Kabupaten Waled serta Kepala Sekolah SMPN 1 Kedawung guna verifikasi dari hasil konfirmasi. (Tim JK Jabar)

Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak sudah dilaksanakan, namun tidak semua pemerintahan desa berjalan mulus sesuai dengan pemilihan pemimpin mereka, terlebih jika ada indikasi permasalahan administrasi dalam proses pencalonan Kepala Desa (Kuwu). Kuat Dugaan, adanya Pemalsuan Ijazah atas nama YS yang pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Kedawung Kabupaten Cirebon dengan digantikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan nomor: 422.6/239/SMP/2017 terindikasi adanya ketidaksinkronan data.
Pasalnya surat ijazah atas nama YS yang menjadi Kuwu Desa Gunung Sari selama dua periode tersebut mempunyai identitas nama orang tua yang berbeda. Terlansir dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dinas Pendidikan bernama H.M.Syaifudin, namun berbeda dengan No.6913/DM/1991 Surat Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan bernama Parta Suanda dan Alminah.
Untuk melengkapi pemberitaan, Tim Jejak Kasus Jawa Barat menelusuri kebenarannya dengan mendatangi Dinas terkait kebenaran data untuk diverifikasi secara objektif. Hasilnya mengejutkan, data yang dipertanyakan ke Disdukcapil ternyata Valid benar adanya.
Saat Jejak Kasus Jawa Barat (Jabar) verifikasi dengan Disdukcapil, serta meminta paraf ke Dinas terkait tentang kunjungan awak media yang sudah crosscheck dengan Disdukcapil, mengetahui dan konfirmasi ke Kasi Pelayanan Kelahiran, Edwin, Jumat, (05/01). Beralih dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jejak Kasus Jawa Barat berkunjung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, untuk konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan ternyata sedang tidak ada di tempat.
Terkait Ijazah Kuwu Desa Gunun Sari yang tidak sinkron dengan Akta Kelahiran, terdapat tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon di Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut dengan N.I.P.196402031990091001 tertanda Drs.H.Asdullah SA, MM, Serta Surat Akta Kelahiran yang telah dikonfirmasi.
Telusur demi telusur awak media Jejak Kasus Jabar melanjutkan penelusuran keesokan harinya untuk bertemu dengan Kepala sekolah SMP Negeri 1 Kedawung tempat YS bersekolah. Saat Jejak Kasus Jabar konfirmasi untuk kedua kalinya, Kepala Sekolah bernama Drs.Saefudin dengan NIP. 19590717 198908 1004 tidak ada di tempat dengan alibi Sakit.
Penelusuran awak media berlanjut pada hari Rabu, (10/01) untuk yang ke dua kalinya, masih dengan alibi yang sama Kepala Sekolah masih sakit. Tak perlu menunggu lama, Tim melanjutkan perjalanan ke Disdik Kabupaten Cirebon untuk bertemu dengan Kadisdik.
Saat bertemu dengan staff di Dinas Pendidikan, Kadisdik sedang tidak ada di tempat. Sesuai dengan bidangnya, untuk konfirmasi, Kabid SMP (Sekolah Menengah Pertama) Mashuri, menuturkan, “Data konfirmasi itu sudah diberikan kepada Bagian Umum, Sarana dan Prasarana,” tutur Mashuri.
Saat konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum, Sarana dan Prasarana, Jejak Kasus Jabar dibikin bingung seperti bermain bola Ping-pong, media diarahkan kembali kepada Kabid Sekolah Menengah Pertama. Saat awak media konfirmasi beberapa hari yang lalu ke Dinas Pendidikan Jumat, (05/01) tidak ada di tempat. Terlihat jelas, bahwa Dinas Pendidikan tidak bersikap profesional dengan saling melemparkan job desk dan tanggung jawabnya masing – masing.
Sampai berita ini diterbitkan Tim Jejak Kasus Jabar bersama Media lainnya masih menelusuri adanya ketidaksinkronan data antara Dinas Pendidikan dengan Sekolah. Apabila data tersebut telah valid, maka diduga kuat, Kuwu YS menyalahi aturan/prosedur/aturan administrasi pencalonan kuwu serta dikenakan Pasal 277 (1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Tim JK Jabar)

Baca Juga:  Kolonel Inf. M. Hasan : Cegah Berantas !!! Narkoba Pembunuh terbesar Dunia

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB