Detikkasus.com | Hendrawan Mahardika, Mahasiswa Progam Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
Audit merupakan sebuah kegiatan untuk meninjau kembali data – data yang tersedia pada sebuah laporan guna memastikan kebenarannya. Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa audit sama dengan mengevaluasi hasil dari suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh sebuah organisasi atau lembaga guna mengetahui keakuratan antara proses dengan hasil yang untuk kemudian hasil dari proses tersebut dapat mempengaruhi pemgambilan keputusan kedepannya.
Pada umumnya, audit dilakukan dengan memfokuskan pada aspek keuangan dari suatu organisasi atau lembaga dan dapat juga pada perorangan. Hal ini dikarenakan aspek keuangan merupakan aspek terpenting dalam jalannya suatu kegiatan yang dimana diperlukan analisa terperinci dalam menganalisanya. Apabila ada sesuatu yang tidak akurat dalam aspek ini, maka secara tiadak langsung dapat mempengaruhi aspek – aspek yang lainnya.
Di zaman sekarang, kegiatan politik di Indonesia tidak terlepas dari yang namanya dana kampanye. Dana kampanye sendiri merupakan faktor penting dalam kegiatan politik dimana sebagai penunjang suksesnya suatu partai politik dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, adanya audit dana kampanye diharapkan mampu untuk menganalisa secara terperinci dana kampanye suatu politik guna terciptanya stabilitas keuangan dalam partai politik tersebut.
Audit dana kampanye merupakan suatu kegiatan dimana mempunyai tujuan untuk memberikan saran dan masukan pendapat terhadap kepatuhan pelaporan dana kampanye oleh pasangan calon yang dikandidatkan oleh partai politik masing – masing dengan mengacu pada Peraturan Perundang – Undangan yang terkait dengan dana kampanye akuntan publik.
Ruang lingkup paduan pelaksanaan audit dana kampanye dibagi menjadi tiga bagian yaitu yang pertama standar kualifisikasi KAP (Kantor Akuntan Publik) yang merupakan standar baku bagi KPU pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pemilihan dengan melakukan seleksi KAP. Yang kedua ada pedoman audit KAP yang berisi panduan bagi akuntan publik dalam audit dana kampanye dan merupakan prosedur yang disarankan untuk dilakukan dalam melaksanakan audit dana kampanye.. Dan yang terakhir ada laporan hasil pekerjaan audit yang harus disampaikan kepada KPU pusat maupun daerah.
Dalam standar kualifikasi KAP terdapat berbagai ketentuan yang diantara lain adalah pengadaan KAP termasuk kedalam kategori belanja jasa konsultan. Ada empat kriteria KAP yang harus terpenuhi yang meliputi kriteria KAP yang dapat mengikuti jasa audit, kriteria Akuntan Publik (AP) dan tim audit pada KAP yang akan mengaudit dana kampanye, KAP yang hanya memiliki satu AP wajib melakukan kerja sama dengan KAP lainnya, serta yang terakhir adalah penggantian KAP dilakukan pada tahap setelah KAP ditetapkan oleh KPU pusat maupun daerah sampai dengan sebelum laporan hasill audit ditandatangani.
Jenis kontrak dalam standar kualifikasi KSP adalah kontrak lumpsump. Dalam standar kualifikasi KAP terdapat berbagai kewajiban KAP yang dimana isinya adalah melengkapi auditor yang akan melakukan audit dengan surat penugasan dari KAP dan hasil audit dana kampanye memuat hasil audit kepatuhan sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU tentang pedoman audit pelaporan dana kampanye peserta pemilihan.
Untuk larangan dan sanksi dalam standar kualifikasi KAP antara lain adalah auditor dilarang membantu memperbaiki laporan keuangan dana kampanye yang diaudit dan apabila KAP yang melaksanakan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan tentang afiliasi dengan partai politik dan merupakan anggota dari partai poolitik, KAP yang bersangkutan dibatakan pekerjaannya dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi.
Selanjutnya adalah pedoman audit KAP yang dimana didalamnnya terdapat pelaksanaan audit laporan dana kampanye yang gambaran umumnya adalah perikatan audit yang digunakan KAP dalam pelaksanakan audit dana kampanye merupakan sebuah perikatan atestasi yang mengacu kepada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) khususnya Standar Atestasi (SAT) 500 mengenai Atestasi Kepatuhan.
Dalam melaksanakan audit, Akuntan Publik akan menyusun rancangan serta strategi dan menjalankan prosedur audit untuk memperoleh keyakinan memadai terhadap kepatuhan asersi pasangan calon. Alur pelaksanaan audit atas dana kampanye yang pertama adalah pemerolehan bukti tertulis pernyataan kepatuhan. Selanjutnya ada perencanaan audit dan setelah itu ada pemerolehan bukti yang cukup tepat. Selanjutnya ada pengujian atas asersi dan yang terakhir adalah perumusan pendapat.
Yang terakhir, ada laporan hasil pekerjaan audit yang dimana disusun dalam dua laporan terpisah. Laporan yang pertama meliputi asersi pasangan calon, surat pernyataan independensi KAP, laporan akuntan independen, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan, dasar penunjukkan dan ruang lingkup penugasan KAP, dan yang terakhir adalah tanda terima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan.
Untuk laporan yang kedua berisi tentang ringkasan kertas kerja audit atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon.
Demikian ringkasan seputar audit dana kampanye dan gambaran umum alur audit dana kampanye yang diberlakukan di Indonesia yang sebagaimana mestinya harus diperhatikan dengan baik dan cermat oleh para pihak – pihak yang terlibat dalam kegiatan politik guna menunjang kesuksesan dalam mencapai tujuannya masing – masing.