Kapuas Hulu – Kalimantan Barat | Detikkasus.com-, Kontra pengaturan pengeras suara atau toa di masjid terhadap suara azan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI baru-baru ini mengundang polemik.
Hingga hari ini Kemenag Kapuas Hulu mengaku belum ada menerima Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Kalbar dalam pengaturan suara azan ke masjid-masjid. “Hanya saja surat tentang pengaturan volume azan dari Mentri itu kita sudah terima,” kata Khusayri Husman Kepala Kemenag Kapuas Hulu, Rabu (5/9).
Khusayri mengungkapkan, tanpa harus.menunggu surat edaran dari Kanwil Kemenag Kalbar maupun pihaknya, pengurus masjid sudah harus melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan Kementrian.
“Sebenarnya pengaturan volume suara azan itu, kalau selama masyarakat tidak ada persoalan, saya pikir aturan pengerasan suara azan ditiadakan pun tidak apa. Selama masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Lanjut Khusayri, adanya aturan pengeras suara azan saat ini, karena sekarang ini zamannya sudah beda dan canggih. “Namun yang jelas selama aturan.ini bagus dan tidak bertentangan dimasyarakat saya pikir tidak ada.masalah,” katanya.
Sambung Khusayri, adanya aturan seperti ini, di Kapuas Hulu menurutnya tidak ada masalah. Karena umat Islam di Kapuas Hulu juga sudah paham dan mengerti akan hal ini.
Sementara itu Kuswandi Kepala KUA Kecamatan Putussibau Selatan mengaku heran juga kenapa aturan seperti ini dikeluarkan lagi. Padahal aturan ini sudah lama muncul ditahun 1978.
“Bagi masjid yang berada di mayoritas muslim inikan tidak ada masalah, yang bermasalah inikan ketika masjid itu berada dimayoritas non muslim,” pungkasnya kutipan(PNK).
Diwaktu terpisah RAJALI,SE yang angkap dipanggil aleng Selaku.ketua persatuan orang melayu Kabupaten kapuas hulu mengecam pemerintah jika aturan ini diberlakulan tampampa melihat kondisi wilayah maka saya akan kerah kan semua pasukan POM mengaman kan masjid dan mushola,dan kami akan melakukan perlawanan dengan siapapun yang melarang/mengatur suara azan diwilayah kabupaten kapuas hulu.
Saya tidak mengancam tapi kita lihat saja nanti kalau aturan ini benar diberlakukan maka akan terjadi pertumpahan darah yang tidak bisa terhindar.Aturan yang tidak layak di ikuti jangan diikuti ungkap rajali.(tim)