Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oliong Laporkan H. idroes Ke Polsek Panipahan

Minggu, 28 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com|Riau Jumat(24/4/2019) Salah Seorang Pengusaha Muda Samin Yang Lebih Di Kenal di Masarakat Tionghoa Oliong yang bertempat tinggal di Jalan Udang RT00.5 RW,00.3 Dusun Timur Kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir  Limau kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Oliong Secara Resmi Membuat Pengaduan ke Pihak Kepolisian Sektor Polsek Panipahan,Dengan Menunjukan Kepada Puluhan   Media Online dan juga Media Cetak  bukti tanda Terima Laporan Pengaduan  dan juga Di dampingi Kepala dusun timur DANIL PAK PAHAN.

Ada pun dengan kasus yang di alamai Oliong  Tersebut Merasa tidak terima Atas Tuduhan Kepada nya oleh salah Seorang Rekan Bisnis Nya H.Idroes Shoeri Asal Kota Dumai,Dengan Ungkapan   tuduhan Sebagai Propokator dan ironis nya Juga Sempat Ada Berbahasa ungkapan  Narkoba.

Baca Juga:  Awasi Personil Dilapangan Kanit Bintibmas Sat Binmas Wastor Pam Jalur

Sebagai Kronologis Peristiwa,Berikut Keterangan Liputan puluhan Media yang Saat ini jadi perbincangan Hangat di Kalangan Publik.

Kecamatan Pasir Limau Kapas  Haji Idrus Suheri pengusaha asal kota Dumai ahirnya di laporkan oleh Samin alias Oliong ke Polsek Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kabupaten Rokan Hilir karena melakukan pencemaran nama baik.

Idrus dilaporkan pada 8 April kemarin oleh Oliong karena merasa dirugikan dengan menuduh Oliong sebagai bandar narkoba dan provokator terhadap masyarakat Sekitar atas  keberadaan pangkalan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite milik PT Maju Jaya.

Baca Juga:  Vidio Santri Lebak Viral Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Banten

Pencemaran nama baik Oliong itu dilakukan Idrus melalui sambungan komunikasi telepon saat menghubungi Iwan salah seorang staf di Kantor Camat Palika pada 24 Februari kemarin. Dalam rekaman sambungan telepon berdurase 8 menit 46 detik itulah Idrus mengatakan Oliong bandar narkoba.

“Dia nuduh saya main narkoba dan jadi provokator, Sampai sekarang dia (Idrus), tidak ada minta maaf,Whatsapp saya di blokir Jadi saya laporkan saja ke polisi,” kata Oliong saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Selasa (23/4) di kediamannya di Jalan Udang, RT 05, RW 03, Dusun Timur, Kepenghuluan Panipahan.

Baca Juga:  Rutan Kelas llB Kota Agung Melaksanakan Giat Razia Rutin Dikamar Hunian

Ditambahkan Oliong, atas tuduhan itu ia kurang senang dan mengalami kerugian moral akibat beberapa usahanya dipandang remeh oleh masyarakat dan banyak yang takut berbisnis dengan nya Sebut oliong dengan nada kesal.

Atas laporan itu, pihak Polsek Panipahan melalui surat nomor B/57/IV/2019/Reskrim, menyatakan telah menerima laporan pengaduan itu dan akan menindaklanjuti penyidikan dengan mengundang saksi yang mengetahui hal itu untuk melakukan introgasi.(MM)

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru