Atas Karlahut PT. Adei LSM TOPAN RI Akan Somasi Mabes Polri.

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau

Atas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang diduga dilakukan PT. Adei Plantation, Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Pelalawan, Wasito akan segera surati Mabes Polri, tegas Wasito kepada media ini Selasa (31/12/19) di Pangkalan Kerinci.

Kurang lebih tiga bulan kasus tersebut tidak kunjung ada titik terangnya. Pada hal Bupati Pelalawan HM Harris sudah dipanggil oleh Mabes Polri atas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) tersebut.

Sementara PT SSS ( Sumber  Sawit  Sejahtera) sudah ditetapkan jadi tersangka. Makanya kita akan layangkan surat ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kepastian hukumnya, ujar Wasito.

Masyarakat  berharap kasus itu ada titik terang. Kalau memang tidak cukup bukti untuk dijerat tersangkanya, harusnya  sudah ada titik terangnya, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya, ada apa? Apakah terulang kembali kejadian beberapa tahun yang lalu, ujar Wasito mempertanyakan proses hukum kepada PT. Adei Plantation dan Industry atas kebakaran lahan antara bulan Agustus dan September 2019 lalu.

Baca Juga:  Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Kecamatan Kuala Kampar Tahun 2021

Wasito mengatakan, teringat pada kasus PT ADEI tahun 2015 lalu. Dimana  pada tahun 2013 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahan tersebut. Atas Karlahut itu, tiga orang petinggi perusahan kelapa sawit asal Malaysia itu telah di putus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pengerusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 99 ayat 1 UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masing-masing di putus bersalah oleh MA (Mahkamah Agung) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 (dua) Miliar dengan subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga:  Pembangunan Desa Yang Menggunakan Anggaran ADD - DD Desa Sungai Solok Telah Selesai Dikerjakan Dengan Baik Tahun Anggaran 2020

Namun waktu itu sangat di sayangkan, saat Kejaksaan Negeri Pelalawan akan melakukan eksekusi sesuai hasil putusan Mahkama  Agung (MA) kepada 3 (tiga) pimpinan PT Adei tersebut, informasinya ketiga orang itu sudah tidak berada di Indonesia dan sampai sekarang tidak jelas dan hilang begitu saja, Ujarnya.

Sehingga ketiga pimpinan PT Adei Plantation dan  Industry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. Ketiga yang masuk dalam DPO itu adalah Danesuvaran KR Singam, selaku General Maneger PT Adei Plantations. Tan Kei Yoong, selaku Regional Director PT Adei Plantations dan Goh Tee Meng sebagai Direktur PT Adei Plantations and Industry, jelasnya.

Baca Juga:  Warga Desa Teluk Kesal Diterpa Fitnah 

Kita belajar dari pengalaman atas kejadian itu. Wasito mengatakan kita tidak ingin hal itu terulangl lagi. Pemerintah telah menggelontorkan cukup banyak dana biaya untuk menanggunglangi bencana Karlahut termasuk segala macamnya. Namun penegakkan supermasi hukum bagi perusahaan seperti PT. Adei, terkesan mengambang, sesalnya.

Dikataknnya, instruksi Presiden RI Joko Widodo sudah jelas memerintahkan kepada Kepolisian untuk tidak pandang bulu menindak tegas pelaku terkait karlhut   jelasnya. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *