PRINGSEWU, Detikkasus.com – Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang oknum kepala dusun (Kadus) disalah satu Pekon diwilayah kecamatan Pardasuka berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu.
Pelaku berinisial ZI (44) diamankan polisi pada saat sedang berpesta sabu di areal obyek wisata Bukit Manjani Pekon Krenomulyo kecamatan Ambarawa Pringsewu pada Minggu (5/9/21) malam.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya terkait adanya dugaan pesta sabu yang dilakukan sejumlah orang di areal obyek wisata Bukit Manjani.
Berbekal informasi tersebut kemudian Polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.
“Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu kami langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (7/9/21) siang.
Dikatakan kasat, pada saat proses penggrebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan Polisi dan kemudian melarikan diri ke areal perkebunan dan polisi hanya berhasil mengamankan seorang pelaku yakni ZI.
“Satu pelaku berhasil kami amankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri”, ungkap Kasat.
Selain tersangka ZI, kata kasat melanjutkan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP antara lain 1 buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca Pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diungkapkan Kasat, dalam proses pemeriksan tersangka mengakui bahwa saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekanya.
Polis pun saat ini tengah memburu kedua rekan ZI yang berhasil melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka ZI telah kami lakukan penahanan di rutan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (Iyan)