Asyik Meracik Petasan, Kakek 60 tahun warga sumber kramat ini Dibekuk Petugas, Detik Kasus Probolinggo mengabarkan.

Kamis, 15 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, Detikkasus.com – Beginilah nasib M (60), warga Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, yang harus berurusan dengan polisi. Ia dibekuk polisi saat asyik meracik bahan peledak. “Dia kami amankan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka,” ujar Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, S.H., S.IK., M.Hum. Rabu (14/6/2017).Tersangka dibekuk di rumahnya bersama ratusan petasan siap pakai dan bubuk mesiu sebagai barang bukti. Dari tangannya, polisi mengamankan ratusan petasan siap pakai dan sisa bubuk mesiu seberat 650 gram. Serta peralatan untuk membuat mercon, seperti batanga bambu, lem dan gunting.AKBP Alfian sendiri mengakui, bahwa di sebagian wilayah hukum Polresta Probolinggo, masih banyak warga yang menggunakan petasan sebagai hiburan saat perayaan lebaran. Kebiasaan sebagian warga ini memicu terjadinya produksi petasan secara besar-besaran, yang umumnya dijual-belikan secara sembunyi-sembunyi. “Maraknya pembuatan petasan jelang lebaran, perlu penindakan petugas secara ketat. Tujuannya untuk menghindari jatuhnya korban, akibat ledakan petasan,” kata alumnus Akpol angkatan 2000 ini.Hasil investigasi polisi, tersangka mengaku petasan tersebut hendak dipakai sendiri usai shalat Idul Fitri nantinya. “Ndak saya jual, ya itu saya bakar sendiri saat lebaran nanti. Saya beli bubuknya, sementara untuk merconnya saya gulung sendiri. Saya sudah biasa meracik mercon tiap menjelang lebaran, hanya buat senang-senang saja untuk merayakan lebaran,” terang Misran kepada polisi, (Nn)

Baca Juga:  Anggota Pràmuka Siap Bantu Polres Cirebon Amankan Arus Mudik 2017.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak. Ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara. (Nn).

Baca Juga:  Patroli dan Sambang Guna Pantau Situasi Wilayah

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru