Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Jajaran Kepolisian Sektor Benjeng Polres Gresik pad Sabtu (10/11/2018) sekira pukul 01.16 WIB dini hari, lakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian kartu remi, di pinggir jalan Dusun/Desa Kalipadang Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
Pelaku berinisial S (51) merupakan perangkat Desa Kalipadang alamat Kalipadang, Benjeng dan M alias Gandring (59) warga Bulurejo Kecamatan Benjeng, Keduannya berhasil diamankan petugas Polsek Benjeng saat melakukan judi remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Dari enam pelaku ada empat orang yang sempat melarikan diri sebelum petugas datang, namun nama pelaku tersebut sudah dikantongi petugas dari keterangan tersangka dan saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolsek Benjeng AKP Zamzani, SH mengatakan penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Benjeng melakukan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian ddi pinggir jalan Dusun/Desa Kalipadang Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dengan menggunakan taruhan uang .
Mendapati pengaduan tersebut, selanjutnya petugas segera mendatangi tempat kejadian tersebut dan diketahui memang benar terdapat peristiwa tindak pidana perjudian kartu remi dengan menggunakan taruhan sejumlah uang. Namun saat petugas datang satu pelaku langsung berusaha melarikan diri.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang hendak melarikan diri, namun empat orang pelaku berhasil kabur,” terang Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, satu orang pelaku yang berhasil kabur tersebut identitasnya sudah dikantongi Kepolisian Sektor Benjeng.
“Kami harap satu pelaku yang kabur segera menyerahkan diri kepada petugas,” ungkap Kapolsek
Selain mengamankan tiga orang pelaku, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set karturemi, uang tunai sebagai taruhan perjudian sejumlah Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima rupiah), satu set kartu remi, 2 buah HP dan 1 (satu) lembar tikar, yang dipergunakan sebagai alas dalam bermain judi.
Ditemui ditempat berbeda Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi membenarkan kasus yang saat ini ditangani Satreskrim Polsek Benjeng.
Kapolres Gresik menambahkan Polres Gresik bersama Jajaran akan selalu memantau kondisi kamtibmas yang ada diwilayah Kabupaten Gresik, dengan kriminalitas seperti 3C (curat, curas, curanmor), Sajam, handak dan gendam.
“kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi ke Kepolisian apabila menemukan penyimpangan dilingkungannya” Jelas Kapolres Gresik.
(Her)