Asyik Main Judi Domino, Empat Orang Warga Baureno Diamankan Polisi

Jumat, 6 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno pada Kamis (05/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB kemarin siang, menangkap 4 orang pelaku judi jenis kartu domino di dalam pos gardu kandang ayam turut Dusun Ketawang Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Adapun identitas keempat pelaku yaitu MK bin KLN (47), warga Dusun Juwet Desa Trojalu Kecamatan Baureno, SCK bin JMT (32), warga Dusun Suronaggan Desa Trojalu Kecamatan Baureno, NDS bin MNJ (48), warga Desa Pasinan Kecamatan Baureno dan MSN bin KAS (48) warga Dusun Suronaggan Desa Trojalu Kecamatan Baureno.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tajun Kunjungi Warga Yang Menampung Pengungsi Karangasem

Menurut Kapolsek Baureno, AKP Marjono SH, bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Baureno mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian dengan menggunakan taruhan uang. Mendapati pengaduan tersebut, selanjutnya petugas mendatangi tempat kejadian tersebut dan diketahui memang benar terdapat peristiwa tindak pidana perjudian kartu domino jenis sikutan dengan menggunakan taruhan sejumlah uang.

“Selanjutnya petugas segera melakukan tindakan penangkapan terhadap empat orang pelaku tersebut,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Diduga Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Upeti Dari Pupuk Distributor " Dinas Pertanian Dalam Proses Penyidikan Pangalihan Subsidi Kios Jaya Tani Ke Kios Sinar Jaya.

Kapolsek menuturkan, selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu domino, uang tunai sebagai taruhan sejumlah Rp 240 ribu dan 1 (satu) alas plastik warna putih.

“Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Baureno, guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

“Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Gubernur Irwan Prayitno Secara Resmi Lepas Peserta Tour De Sungkarak Di Depan Istana Basa Pagaruyung

Tak lupa melalui media ini Kapolsek berharap kepada masyarakat untuk senantiasa bekerjasama dengan Polisi melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya yang membuat resah lingkungan sekitar.

“Berikan informasi kepada polisi, jika mengetahui adanya segala macam bentuk penyakit masyarakat diantaranya perjudian agar dapat kami tindak,” pungkas Kapolsek. (Yudhie/Heri).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB