Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno pada Kamis (05/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB kemarin siang, menangkap 4 orang pelaku judi jenis kartu domino di dalam pos gardu kandang ayam turut Dusun Ketawang Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Adapun identitas keempat pelaku yaitu MK bin KLN (47), warga Dusun Juwet Desa Trojalu Kecamatan Baureno, SCK bin JMT (32), warga Dusun Suronaggan Desa Trojalu Kecamatan Baureno, NDS bin MNJ (48), warga Desa Pasinan Kecamatan Baureno dan MSN bin KAS (48) warga Dusun Suronaggan Desa Trojalu Kecamatan Baureno.
Menurut Kapolsek Baureno, AKP Marjono SH, bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Baureno mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian dengan menggunakan taruhan uang. Mendapati pengaduan tersebut, selanjutnya petugas mendatangi tempat kejadian tersebut dan diketahui memang benar terdapat peristiwa tindak pidana perjudian kartu domino jenis sikutan dengan menggunakan taruhan sejumlah uang.
“Selanjutnya petugas segera melakukan tindakan penangkapan terhadap empat orang pelaku tersebut,” terang Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu domino, uang tunai sebagai taruhan sejumlah Rp 240 ribu dan 1 (satu) alas plastik warna putih.
“Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Baureno, guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
“Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.
Tak lupa melalui media ini Kapolsek berharap kepada masyarakat untuk senantiasa bekerjasama dengan Polisi melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya yang membuat resah lingkungan sekitar.
“Berikan informasi kepada polisi, jika mengetahui adanya segala macam bentuk penyakit masyarakat diantaranya perjudian agar dapat kami tindak,” pungkas Kapolsek. (Yudhie/Heri).