Asyik Konsumsi Narkoba, 3 Orang Pecandu di Ciduk Polisi

 

KABUPATEN KEDIRI | Detikkasus.com – Muji Lestari (26) Warga Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri bersama dengan dua Orang rekanya yakni SM (17) Pr dan Arik Susanto (30) terpaksa harus berurusan dengan Tim Satuan Reskoba Polres Kediri setelah kedapatan Asyik Konsumsi Narkoba

Kasat Reskoba Polresk Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H mengatakan,bahwa Pelaku ini Kita ringkus saat berada di rumahnya dengan sejumplah barang bukti Narkoba jenis Pil Doubel L,serta Sabu

Baca Juga:  Forkopimda Kota Kediri Gelar Acara Nobar Film 22 Menit.

“Kami Jerat mereka dengan UU No 35 Thn 2009 Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara,”Ujar AKP Eko Sabtu (12/5/2018)

Masi Kata Kasat Reskoba ,dari tangan Muji lestari di amanka sebanyak,199 butir pil jenis logo Y, 54 butir pil warna ping bertuliskan ERPHA.1,buah HP merk Evercross

Baca Juga:  Polsek Pagu Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Pinggir Sungai

Kemudian dari tangan SM di amankan barang bukti 0,52 gram Narkotika jenis sabu sabu dalam 1plastic klip,1buah bong alat hisap sabu – sabu. 1buah sedotan plastik,1 buah korek api gas.1HP merk Xiaomi

Selanjutnya dari tangan Arik Susanto di amankan Narkotika jenis sabu – sabu dalam pipet kaca dengan berat 1,29 gram, 1 buah HP merk Oppo .

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Hadiri Halal Bihalal Pemdes Bersama Masyarakat Desa Bancar

“Pelaku SM adalah Warga Desa Panditan Rt/Rw 003/002 Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan namun dia tinggal di Desa Tegalrejo Rt/Rw 002 /005 Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, bersama dengan Pelaku Arik “Jelas AKP Eko

AKP Eko menambahkan,Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya mereka saat ini suda Kita jebloskan di Tahan Rutan Kediri,”Pungkasnya, (Priya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *