Asyik Judi Kyu – Kyu Dengan Taruhan Uang di Amankan Reskrim Polsek Kunduran | Reporter : Z, Arifin

 

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Polsek Kunduran berhasil menangkap aksi perjudian, sabtu, (15/7) sekira pukul 10.00 wib, Pihak Reskrim Polsek Kunduran mendapatkan informasi bahwa di rumah Miko warga Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, di jadikan tempat perjudian jenis kyu -kyu,

Selanjutnya sekira pukul 13.30 wib, dari pihak Reskrim Polsek Kunduran yang di pimpin Aiptu Indra Agung R ,S.H.melakukan penyelidikan dan benar bahwa ada perjudian jenis kyu-kyu dengan menggunakan kartu domino dan uang menjadi taruhan, dan saat itu Para Tersangkah sedang bermain judi jenis kyu-kyu, selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkah, Sarji (36 ) warga Dukuh Ampel Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Mardi (40) warga Jetis Desa Ngarap-Arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan, Setyobudiono, (44), warga Desa Wonoboyo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobagan.

Baca Juga:  Dana Desa (DD) Nagalawan tahun 2017 diduga diborongkan, dinilai Abaikan Himbauan Bupati.

Untuk selanjutnya tersangkah dan barang bukti dengan Uang tunai Rp,1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) 1(satu) set kartu merk domino jitak isi 28 lembar, dibawa dan diamankan ke Polres Blora, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut karena melanggar pasal 303 KUHP.

Baca Juga:  Detik Kasus | Supriyanto : Alhamdulilah Gerindra Ponorogo Memenuhi Syarat.

Sumber : Kasubag Humas Polres Blora

Baca Juga:  Status Penggunaan Dana Desa Gampong Alue Canang, Semasa Pejabat Baru "Rajali" Geuchik Perangkat Desa, Saat Ini Sedang Menjadi Tanda Tanya Besar.

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828.

Zainul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *