Satreskoba Polres Kediri tangkap Pengedar Pil Doubel L asal Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kediri | Reporter: Pria.
KEDIRI, Detikkasus.com – Fery Aris tanto Alias Kuprit (27) berserta Pandu Primandana bin Sarioto (22) Warga Dusun Kwagean Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan Pihak Satreskoba Polres Kediri,Pelaku di tangkap setelah kepergok sedang kedapatan edarkan Narkoba jenis Pil Doubel L
Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H mengatakan,kedua Pelaku ini Kita tangkap di tempat Pekerjaanya dengan barang bukti Pil Doubel L sebanyak 1000 butir dan 1 buah Hp merek Oppo
“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya dia Kita tahan dimako Polres Kediri dan di jerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 197 Sub 196 yang mana ancaman Hukumanya 12 Tahun Penjara,”Ujar AKP Eko Kepada Detik Kasus.com Minggu (15/10/2017)
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason juga menambahkan,Untuk mengunkap jaringan tersebut dan menangkap pelaku lainya Keduanya masi menjalani pemeriksaan secara Intensif Oleh Pihak Satreskoba Polres Kediri, (Pria).