Asyik Berjudi, Sekelompok Lansia di Ringkus Reskrim Polsek Demak Kota.

Selasa, 9 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Demak, Detikkasus.com, Sekelompok Lansia berhasil diringkus polisi saat asyik Berjudi remi. Mereka diamankan Polsek Demak Kota, Polres Demak, Polda Jawa Tengah, terkait laporan warga yang telah dibuat resah dengan praktik perjudian tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (09/01) pukul 24.15 WIB dini hari, di rumah salah satu pelaku yang beralamatkan di Dukuh Ndukut, Rt 04/04, Desa Kalikondang, Kecamatan / Kabupaten Demak. Sebanyak tiga orang kakek-kakek yang di ketahui bernama Gisan (59), Kasmin (51), serta Ratemen (60), berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Demak Kota lantaran nekat bermain Judi remi.

Baca Juga:  Ramil 0816/08 Rayakan HUT TNI Yang KE 73 Beserta Forkopimka kec jabon

Modusnya para pelaku bermain judi remi di depan rumah pelaku, ( Gisan ), hingga dini hari” ujar Kapolsek Demak Kota, Iptu Sugeng. Iptu Sugeng menjelaskan, para pelaku tersebut memainkan kartu remi yang di kocok bandar, lalu pelaku memasang sejumlah uang dan uang tersebut dapat di miliki oleh pemenang permainan.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Persit Korem 081/DSJ Berbagi di Panti Asuhan

“Dari penangkapan ketiga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp.277 ribu dan satu set kartu remi”, terangnya.

Penangkapan pelaku perjudian tersebut merupakan upaya Polres Demak dalam memerangi segala jenis penyakit masyarakat di Kabupaten Demak. Perlu di ketahui, dalam kurang dari sebulan, Polres Demak berhasil menangani 11 kasus perjudian dengan 26 tersangka.

Baca Juga:  Jelang Pelantikam Presiden RI ,Polsek Tambusai Utara Adakan Kegiatan Colling Sistem

“Penangkapan pelaku merupakan wujud dari komitmen kami dalam memerangi penyakit masyarakat yang marak terjadi di wilayah Demak. Kepada para pelaku perjudian lainya di harap segera berhenti sebelum mendapat ganjaran atas perbuatan yang dilakukan”, tandas Iptu Sugeng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di bawa ke Mapolsek Demak guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
(Sigit_Humas Res Demak/Dk/Jul Buulolo)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB