Asyeek Nyabu Di Kamar Hotel, Pemuda Jebolan SMP Digelandang Satresnarkoba Banyuwangi – Detik Kasus Jawa-Bali.

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi,
Detikkasus.com – Jumat,17/11/2017, Satresnarkoba Polres Banyuwangi menggelandang seorang pemuda bernama Erwin Widianto (24). Karena dia kedapatan asyeek nyabu didalam sebuah kamar salah satu hotel di tengah Kota Banyuwangi, Selasa (14/11/17) pukul 22.30 WIB.

Warga Jalan Ikan Sadar No. 52 RT 02 RW 02 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi itupun tak berkutik dan harus rela dieret aparat serta dimasukkan kedalam rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi.

Baca Juga:  Dinas Perhubungan Di Minta Tindak Tegas Supir Bandel.

Karena dari tangannya, sebagaimana keterangan Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, berhasil disita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,19 gram, sebuah bekas bungkus rokok Djarum Super MLD, sebuah HP Asus warna hitam.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Kondusip dan Warga Pengungsi Sehat, Personil Polsek Seririt Yang Tergabung Ops Amanusa 2 Melaksanakan Sambang

“Saat ini Erwin Widianto sudah kita amankan di Rutan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidikan. Kasus ini juga sedang kita dalami untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” papar perwira asal Aceh ini, Kamis (16/11/17).

Baca Juga:  Jalan Menuju TPA Tanjung Besar Belum Selesai, Berikut Keterangan Kadia PUPR

Erwin Widianto yang kini sudah naik status menjadi tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegas AKP. Muh. Indra Nadjib. ( Teddy ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *