Detikkasus.com|Medan-Sumut
Polrestabes Medan dengan jajarannya sedang gencar gencarnya memerangin narkoba dan hal tersebut kembali di tunjukkan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, kali ini Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali lagi menangkap delapan orang yang sedang berpesta narkoba jenis pil ekstasi dari tempat hiburan malam Jet Plane, Jalan Balai kota Medan
Setelah di lakukan pengembangan serta penyelidikan maka di tetapkanlah 6 orang tersangka, 2 orang dari 6 orang di tetapkan sebagai saksi dan mereka di tangkap usai dugem di Jet Plane menuju Hotel Kanaya Medan,”ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, SH dan Kanit II Idik Narkotik, AKP Arjuna Bangun, SH, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) dalam siaran pers.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko lebih lanjut mengatakan bahwa penggerebekan itu berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sekelompok orang lagi pesta narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hiburan malam di Kota Medan lalu petugas yang telah mengetahui ciri – ciri orang yang di maksud langsung melakukan penyelidikan lalu petugas melihat sekelompok orang yang di maksud itu pergi dari tempat hiburan malam tersebut hendak menuju ke hotel kanaya yang berada di jalan Gatot Subroto Medan.
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, lanjut Kombes Pol Riko Sunarko, langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan di ketemukanlah sebutir pil ekstasi di bawah jok mobil lalu 8 orang langsung di bawa ke Mako Polrestabes Medan untuk di lakukan tes urine dan di nyatakan positif,“enam orang itu telah di tetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lagi di nyatakan sebagai saksi,“ungkap Kombes Riko Sunarko.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar di kesempatan itu turut juga menjelaskan bahwa, dari keenam tersangka tersebut, tiga orang pria yang di ketahui merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara,” 3 pejabat tersebut berinisial RS yang merupakan oknum Kepala Dinas Perindustrian Aceh Tenggara dan ZK selaku oknum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara serta mereka di tangkap bersama 3 orang supirnya dan dua orang wanita malam maka dari para tersangka itu petugas berhasil menyita satu butir pil ekstasi serta 5 unit ponsel bermacam merek,”jelasnya
Saat ini, lanjut AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, para tersangka yang di antaranya adalah ASN di pemerintah Aceh Tenggara beserta barang bukti telah kita amankan dan tengah di lakukan penyelidikan lebih dalam,”tersangka kita kenakan pasal tentang Narkotika dan akan segera secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,“ jelas Kasat narkoba Polrestabes Medan.
(Alexander/Medan)