SITUBONDO | Detikkasus.com -, Jelang Pilkada Jatim 2018 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Situbondo mendapatkan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Situbondo yang menduduki jabatan strategis berinisial I dan Direktur Utama BUMD inisial D. Selasa, (26/06/2018) siang tadi.
Dugaan tersebut diketahui, lewat akun media sosial salah satu pendukung salah satu Cagub dan Cawagub Jawa Timur yang akan digelar pada hari Rabu, (27/06/2018). Dalam akun tersebut bernama Tekos Sosial diketahui salah seorang ASN yang berfoto bersama dengan Nasim Khan yang diketahui sebagai FPKB Dewan DPR RI menunjukan simbol tangan khas dukungannya.
Dilaporkan oleh Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri SP yang didampingi Ketua Investigasi, Fatoni bersama Tim S One yakni Dwi Atmaka, Doni Hermanto, Fauzi, M. Al Hafiz. Yang ditemui langsung oleh Ketua Panwaslu Situbondo, Murtapik, S.Sos diruang kerjanya yang didampingi 2 penyidik Polres Situbondo.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu, kata Syaiful Bahri. Hal itu melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Pasal 70 ayat 1 butir a dan b serta pasal 71 ayat 1 yang secara tegas berbunyi bahwa.
“Surat edaran Menteri pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang pelaksanaan realitas ASN serta peraturan perundang undang yang lain yang mengatur tentang netralitas ASN dan pejabat daerah”, paparnya.
Bang Ipoel panggilan akrabnya kepada Tim S One mengatakan “Benar saya melaporkan 2 orang pejabat Situbondo dengan dugaan Pelanggaran Pemilu tentang sikap Netral ASN”.
Masih Bang Ipoel, “Saya sangat kecewa, seharusnya mereka sebagai pejabat bisa memberikan contoh kepada ASN yang lain dan saya berharap Laporan ini segera di tindak lanjuti baik secara Administrasi maupun Tindak Pidana Pemilu”.
Sementara itu, Ketua Panwaslu, Murtapik, S.Sos mengatakan bahwa.
“Atas pelaporan Gp Sakera kita akan kaji dulu dan kalau ada pelanggaran pidana kami akan komunikasikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)”.
Lanjutnya menurut Murtapik, “Bilamana pada saat Panwas menerima laporan harus didampingi wajib di peraturan dan keputusan bersama antara 3 lembaga institusi Bawaslu, Kapolri dan Kejaksaan”.
Murtapik menambahkan, “Laporan ini sudah kami terima dan pelapor langsung kami mintai keterangannya. Selanjutnya kami akan melakukan Penelitian laporan ini serta mencari bukti-bukti lain, kami juga akan menseriusi kasus ini sesuai dengan UU yang berlaku”, pungkasnya. (P4)