Detikkasus.com | SINTANG. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen menutup acara gelar pengawasan dan rapat pemutahiran data inspektorat Kabupaten Sintang, di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, Kamis (13/12/2018).
“kita perlu mengucap syukur karna kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar,” kata Afen. “Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan terkait dengan pelaksanaan tata kelola yang baik dan bersih seperti telah dicanangkan dalam visi pembangunan Kabupaten Sintang,” paparnya lagi.
Menurut Afen, proses audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sintang merupakan langkah pemerintah dalam menjaga akuntabilitas jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sintang. Kegiatan gelar pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
“kita berharap kegiatan ini akan benar-benar digunakan sebagai wadah bagi aparat pengawas dan obrik untuk menyelesaikan temuan dan rekomendasi yang telah diberikan,” ujar Afen. “kita mau obrik tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam pelaksanaan pertanggung jawaban administrasi baik dalam hal fisik dan keuangan,” lanjutnya lagi.
Pada kesempatan tersebut Afen mewakili Bupati Sintang menyerahkan piagam penghargaan kepada obrik-obrik yang telah dinyatakan selesai dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Sintang. Afen menekankan pula bahwa ada sanksi hukum yang mengintai para obrik bila obrik-obrik mengabaikan rekomendasi yang diberikan.
Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pemberian penghargaan dan upaya pemerintah untuk memotivasi para aparatur pengguna dana Negara dapat lebih bertanggung jawab. Selain itu hal ini juga dapat digunakan para obrik sebagai salah satu ukuran kinerja kerja.
“kami sangat senang tahun ini, karna ada peningkatan pada jumlah tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan di banding tahun lalu,” ungkap Biong. “sebelumnya kita capai sekitar dua puluh persen lebih, tahun ini bisa capai hingga 37 ,42% dengan total kerugian daerah yang bisa dikembalikan sebesar hampir 5 persen dari nilai yang direkomendasikan,” terangnya lagi.
Dalam laporannya, Biong mengungkapkan bahwa obrik-obrik yang telah tuntas menindaklanjuti temuan dan rekomendari tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya, berjumlah 44 obrik. Sekretariat Daerah, Inspektorat, 7 OPD, 1 kecamatan, 2 kelurahan, 9 SMP, 8 SD, 5 puskesmas dan 10 Desa.
Kegiatan ini mengusung tema, ‘melalui gelar pengawasan dan rapat pemutahiran data, tindak lanjut laporan hasil pengawasan, kita tingkatkan komitmen entitas dalam menindaklanjuti temuan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan Sintang yang baik dan bersih’.
Turut hadir para camat dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang. (tns)