detikkasus.com – Mabes Polri – Polda Kalbar Polres Sintang | Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Sintang, Henri Harahap,.S.Sos.,MM membuka sosialisasi peraturan bupati nomor 70 tahun 2017 tentang sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan pemerintahan kabupaten sintang. Acara ini dilaksanakan di Balai Praja kompleks kantor Bupati Sintang, Rabu (17/01/2018).
“Hari ini itu kita sosialisasi ke OPD di lingkungan pemda sintang, tentang penggunaan pembayaran menggunakan uang non tunai terhadap keuangan perorangan di kalangan ASN Sintang,” kata Henri. ”Melalui implementasi perbup ini kita mau agar menghindari pembayaran tunai untuk gaji ASN termasuk biaya perjalan dinas,” katanya lagi.
“itulah tujuan dibuatnya peraturan ini, menghindari perorangan untuk memegang uang tunai,” ungkap Henri lagi. “Harapannya agar ASN kita dapat berhemat,” tambahnya.
Henri memberikan ilustrasi bila seorang ASN sedang memegang uang karena mengurus uang perjalanan dinas. bila uang tunai bisa menimbulkan tindak perampokan. atau melihat uang tunai yang cukup banyak lalu timbul keinginan belanja yang tinggi.
Pada acara sosialisasi tersebut juga, Henri menyampaikan sebuah usulan kepada Bank Kalbar sebagai pihak penyalur untuk meminta dibuatkan kartu atm terpisah antara transfer uang perjalanan dinas dan gaji.
“hal ini diusulkan dengan pertimbangan agar tidak menimbulkan permasalahan di rumah tangga,” tutup Henri.
Khalifudiansyah, selaku Kasi penghimpunan dana Bank Kalbar Cabang Sintang menjelaskan bahwa Bank Kalbar sudah sangat siap dalam melaksanakan pembayaran non tunai di Kabupaten Sintang. Ia juga memaparkan ada 2 (dua) sistem non tunai, berbasis kertas (paper base) dan berbasis elektronik (electronic base). Sistem paper base meliputi, cek, bilyet giro dan nota debet. Sistem electronic base, terdiri dari ATM, Kartu kredit dan e-money.
“sebenarnya selama ini transaksi yang berkaitan dengan Pemda Sintang sudah 80% sudah dilakukan secara non tunai,” kata pria yang akrab di sapa Dian ini. “yang akan digunakan ASN Sintang sesuai dengan perbup yang kita sosialisasikan tadi, menggunakan electronic base,” tambahnya.
Menanggapi usulan mengenai pemisahan kartu ATM untuk uang gaji dan uang perjalanan dinas, Dian mengatakan pihaknya menyambut baik usulan tersebut.
“kami siapkan rekening khusus tanpa setoran awal dan tanpa biaya bulanan,” kata Dian. “Kemudian kami siapkan ATM yang desainnya sesuai karakteristik kedaerahan,” ujarnya sambil menunjukkan sebuah gambar kartu ATM yang dalam desainnya ada gamba r Bukit Kelam dan Istana Kesultanan Sintang yang merupakan ikon Kabupaten Sintang. (*)
Demikian siaran berita Humas Setda Sintang.
UJI COBA DI TAHUN PERTAMA SEMOGA LANCAR
SINTANG. secara teknis pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemda Sintang pada tahun 2018 seyogyanya sudah dimulai per 1 Januari 2018. Hal ini disampaikan oleh Ramli Andoi selaku Kepala bidang perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada wawancara dengan awak media usai sosialisasi peraturan bupati nomor 70 tahun 2017 tentang sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan pemerintahan kabupaten sintang. Acara ini dilaksanakan di Balai Praja kompleks kantor Bupati Sintang, Rabu (17/01/2018).
“sesuai dengan instruksi presiden nomor 10 tahun 2015 dan surat edaran kementrian dalam negeri nomor 910 bahwa per 1 januari 2018 setiap daerah diwajibkan untuk melakukan transaksi non tunai,” ungkap Ramli. “Di sintang peraturan ini kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 70 tahun 2017 tentang sistem pembayaran non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan pemerintahan kabupaten sintang,” tambahnya.
“pada tahap awal ini pemerintah kabupaten sintang hanya bisa mengerjakan proses transaksi non tunai dalam hal pembayaran,” terang Ramli. “Kita belum bisa melakukan transaksi non tunai pada hal penerimaan,” paparnya lagi. “Kita diperintahkan pusat melaksanakannya secara bertahap selain itu sepertinya masyrakat kita pun belum siap jika tidak diterapkan secara bertahap,” tambah Ramli.
Menurut Ramli, pelaksanaan sosialisasi kepada OPD-OPD di lingkungan pemda Sintang tentang hal ini dilakukan pertengahan bulan karena bulan ini belum ada transaksi yang dilakukan. sosialisasi ini sebagai persiapan implementasi peraturan ini.
“kita siapkan secara struktural di masing-masing OPD, agar mereka tahu apa yang harus mereka lakukan dalam melaksanakan APBD tahun 2018,” terang Ramli. “Kita harap mereka sudah bisa menindak lanjuti apa yang harus disiapkan dan apa yang harus dilakukan. Memang ini baru tahun pertama, ada banyak pertanyaan yang mereka sampaikan,” ungkap Ramli. “Sejauh ini, program ini akan tetap berjalan. Dalam perajalan, segala kendala yang muncul akan kita evaluasi dan carikan solusi bersama,” tutupnya.
Nanang, salah seorang peserta kegiatan ini juga optimis bahwa pelaksanaan program transaksi nontunai ini akan berjalan dengna baik dan lancar.
“Sebenarnya kita tahun lalu sudah dapat informasi juga soal ini. jadi kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan mengenai hal ini,” kata Nanang. “kita memang masih dalam tahap uji coba, ya hambatan belum kita ketahui secara spesifik,” tambahnya.
“Kelebihan program transaksi non tunai ini untuk meminimalisir hal-hal yang kurang bagus, seperti pembayaran kurang jelas, meminalisir peredaran uang palsu, mengurangi peredaran uang tunai,” ungkap Nanang yang kesehariannya bertugas di perbendaharaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (PMPTSP). “Dalam predeksi saya rasa tidak terlalu banyak hambatanlah,”pungkasnya. (Alex)