Detikkasus.com | Provinsi Kalbar, Kabupaten Sintang – Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchus Afen menghadiri acara sosialisasi hasil penilaian standarisasi pelayanan publik di lingkungan Pemda Sintang oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalbar di Balai Ruai kompleks rumah dinas Bupati Sintang, Kamis (22/3/2018).
Hasil penilaian ini berdasarkan penilaian kepatuhan pemerintah Kabupaten Sintang tentang pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik. Standarisasi ini berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Keberagaman produk pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara, hingga derasnya arus pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Afen dalam sambutannya. “Penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanan memiliki beberapa komponen wajib yang harus dipenuhi,” tambahnya.
menurut Afen, penilaian tingkat kepatuhan tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini akan menjadi pedoman bagi pihak penyelenggara. Hasil yang diperoleh akan menjadi bahan masukan dan landasan untuk memperbaiki kualitas pelayanan agar semakin berkualitas, mudah, cepatm terjangkau dan terukur.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih baik lagi, juga tentang komitmen dari para pihak pelaksana untuk memenuhi standard pelayanan semoga masukan dari ombudsman yang kita dapatkan hari ini agar menjadi perhatian bagi kita di sintang,” tambahnya.
“Saya berharap setelah ini kita dapat menerapkan dan memperbaiki pelayanan publik di lingkungan pemerintahan kabupaten Sintang,” tutup Afen.
Irma Syarifah, SH selaku asisten muda ombudsman Republik Indonesia, mewakili kepala perwakilan ombudsman RI perwakilan kalbar menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang masih berada di zona merah.
Penilaian dilakukan pada 13 dinas di lingkungan Pemda Sintang. Hanya ada 1 dinas yang nilainya masuk di zona kuning, yaitu Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu. Produk pelayanan publik yang dinilai berjumlah 50 item. Nilai rata-rata 39,28.
“Penilaian ini kita lakukan dalam rangka pencegahan untuk mendorong percepatan pemenuhan standar pelayanan publik,” kata Irma. “Sintang, ini baru pertama kalinya penilaian pelayanan publiknya, kita harapkan penilaian berikutnya, Sintang akan masuk zona hijau ya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemda Sintang dan perwakilan dari beberapa kecamatan. (Alex)
Rilis berita Humas Setda Sintang