Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Puluhan muda mudi di gelandang polisi, pasalnya, Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah yang berada di Dusun. Sumber Buntung, Desa. Pasirian, Kec. Pasirian, kerap dijadikan ajang pesta miras dan pesta narkoba, sabtu (6/1/2018)
Berdasarkan informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH, memerintahkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, untuk melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap para pelaku penikmat Narkoba yang kerap meresahkan warga setempat.
“Benar, kami bersama tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggerebegan di TKP”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH, melalui KBO Satresnarkoba Polres Lumajang, IPTU Haryono. Minggu (7/1/2018).
Dari hasil penggerebegan tersebut polisi berhasil meringkus puluhan pemuda dan pemudi yang sedang asyik menikmati pesta minuman lokal oplosan, miras illegal, Narkoba dan obat keras berbahaya. (Milo Okerbaya), para pemuda pemudi tersebut, sempat kaget dengan kedatangan petugas yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.
“Sempat kaget dengan kedatangan kami, dan semua kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut”,Tambahnya.
Setelah melalui proses penyidikan mendalam di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, Polisi menetapkan 2 Tersangka terhadap penyalahgunaan Narkoba Golongan I Jenis Shabu, dan untuk yang lainnya, terbukti hanya mengkonsumsi miras oplosan (Obat Batuk Sachet, Alkohol, dan Air Mineral).
“Untuk terlapor pengkonsumsi miras oplosan kami kenakan sanksi moral, dan kami pulangkan, sementara untuk 2 orang terlapor yang positif pengguna shabu, tetap kami amankan”, Lanjutnya.
Diketahui 2 orang terlapor yang dengan sengaja berkepemilikan barang yang diduga kuat Shabu, berinisial KSY (24) Warga Dusun. Kebonan, RT. 04, RW.06, Desa Pasirian, Kec. Pasirian, dan PRW (24), Warga Dusun. Krajan, RT. 01, RW. 01, Desa Yugosari, Kec. Candipuro.
“Kita masih kembangkan kasus ini, dari mana para terlapor mendapatkan barang yang diduga kuat adalah shabu ini”,Terangnya.
Selain para terlapor polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) 0,37 Gram serbuk kristal yang diduga kuat adalah shabu, puluhan klip plastik, dan lain-lain yang biasa digunakan sebagai mediasi alat penghisap Shabu.
“Kedua terlapor yang kedapatan memiliki Shabu dan alat-alat yang kerap digunakan untuk penggunaan shabu, untuk sementara kami kenakan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Jo 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang hukumannya cukup berat”,Pungkasnya. (RN/Cong A).