Mabes Polri – Polda Jambi – Polres Merangin, detikkasus.com – Rabu (11/10) sekira pukul 23.30 wib Sat Resnarkoba Polres Merangin mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial MS (31 thn) warga Desa Meranti Trans B3 Rt. 24/03 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.
Tempat kejadian perkara di Desa. Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin dengan barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu jumlah berat bruto 1,03 gram
– 1 (satu) buah potongan pipet
– 2 (dua) buah korek api gas warna biru
– 1 (satu) buah HP merk Nokia type 1208 wrn hitam beserta Sim card
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut team opsnal sat resnarkoba polres merangin melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lia).