Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com -Senin (02/10) sekira pukul 10.00 wib Polres Tebo mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 2 (dua) orang tersangka an. Inisial RI (34 thn) warga Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, S (38 thn) warga Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Tempat kejadian perkara di Desa Bedaro rampak kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo dengan barang bukti berupa: 1 (satu) paket kecil shabu- shabu, 1 (satu) buah hp nokia, Uang tunai Rp. 2.306.000, 2 (dua) paket sedang shabu- shabu, 1 (satu) buah pirek kaca, 2 (dua) buah jarum kompor, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) alat hisap shabu / buah bong, 1 (satu) bungkus besar plastik klip, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit Spm Yamaha Vega tanpa plat warna hitam, Uang tunai Rp. 58.000,-.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota Polres Tebo gabungan Sie Propam, Opsnal Sat Reskrim & Sat Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres tebo.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L14).