Asik Nyabu 2 Tersangka di Borgol Polres Tebo Polda Jambi.

Selasa, 3 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com -Senin (02/10) sekira pukul 10.00 wib Polres Tebo mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 2 (dua) orang tersangka an. Inisial RI (34 thn) warga Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, S (38 thn) warga Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Tempat kejadian perkara di Desa Bedaro rampak kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo dengan barang bukti berupa: 1 (satu) paket kecil shabu- shabu, 1 (satu) buah hp nokia, Uang tunai Rp. 2.306.000, 2 (dua) paket sedang shabu- shabu, 1 (satu) buah pirek kaca, 2 (dua) buah jarum kompor, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) alat hisap shabu / buah bong, 1 (satu) bungkus besar plastik klip, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit Spm Yamaha Vega tanpa plat warna hitam, Uang tunai Rp. 58.000,-.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota Polres Tebo gabungan Sie Propam, Opsnal Sat Reskrim & Sat Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres tebo.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L14).

Baca Juga:  Sat-Gas Yonif 323 Buaya Putih Ikuti Upacara Peringatan HUT RI Ke-79

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru