Sumatera Utara, detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi masyarakat, Polsek Sorkam merespon, hingga di buatkan LP, dengan dasar Nomor: LP/37/XI/2017/SU/RES TAPTENG/SEK SORKAM Tanggal 02-11-2017. Anggota turun lapangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kejadian tersebut pada hari kamis tanggal 02-11-2017 pukul 21.30 WIB.
Dilaporkan pada hari ini Kamis tanggal 2-11-2017 Pukul 24.00 WIB, di TKP DESA Suka Maju Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapteng.
Terlapor atau Pelaku atas nama : Widodo manalu, Umur 18 tahun
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Desa Suka Maju
Kecamatan : Pastob
Saksi-Saksi antara lain:
a. Nama : BRIG JULIUS SINAGA
Jenis kelamin : Laki laki
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : POLRI
Alamat : ASPOL POLSEK SORKAM Kecamatan Sorkam Kabupaten TapTeng.
b. Nama : BRIG CUESDI SITUMEANG
Jenis kelamin : Laki-Laki
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : POLRI
Alamat : Aspol polsek sorkam Kecamata Sorkam, Kabupaten Tapteng.
Uraian Singkat, pada hari Kamis Tanggal 02-11-2017 sekira pukul 21.30 wib, ketika itu pelapor bersama 4 (empat) orang anggota Polsek Sorkam menerima laporan dari masyarakat.
Bahwa di Desa Suka Maju ada perjudian jenis Kim atau Togel, kemudian Pelapor bersama anggota yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sorkam berangkat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Memang benar ada permainan judi Kim, ketika pelapor hendak menuju tempat permainan judi tersebut, pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis BEAT warna hitam tanpa nomor polisi, kemudian pelapor bersama anggota lainya langsung menangkap pelaku.
Atas nama Widodo Manalu, umur 18 tahun , Desa Suka Maju Kecamatan Pastob.
Dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sorkam guna Proses Hukum selanjutnya .
Ketika penangkapan, tersangka sedang mengumpulkan rekap dari penulis dan menyetorkan kepada bandarnya.
Dengan Barang Bukti (BB), a. Uang tunai sebesar Rp.206.000 (Dua ratus enam ribu rupiah).
6 (enam) lembar kertas yang bertulisan angka – angka atau nomor-nomor tebakan Judi Kim atau Togel.
Selanjutnya Tindakan Polisi :
a. Membuat LP model A
b. Kap pelaku /CekTKP.
c. Rik saksi-Saksi.
d. Melengkapi Mindik. TUTUR KAPOLSEK SORKAM Kepada detikkasus.com (PRIYA).