Asik Kuda Kudaan, Pasutri Digrebeg “Polisi Menemukan Bercak Sperma Kocar Kacir”.

Nusa Tenggara Barat | Detikkasus.com

Pasangan bukan suami istri (Pasutri) diamankan petugas saat diduga Mwsum di sebuah kos-kosan di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat.Rabu (31/3).

Saat digrebeg Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya, SH., bersama Paminal (Provost), pasangan tersebut sedang bermain ‘kuda lumping’.

Selain pasangan tersebut, tim meringkus WS alias Blongko – germo yang juga pemilik kost yang dikenal sebagai tempat prostitusi. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua buah kondom merk “Sutra”, sebuah sprai dan dua bantal berwarna merah ungu, bercak sperma, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Baca Juga:  Kapolres Pringsewu Berkunjung ke Kantor Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., SIK., mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi Prostitusi di kos-kosan tersangka WS alias Blongko.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Penghinaan Kepada Wartawan MPP, Seorang Ibu Rumah Tangga Dilaporkan Ke Polisi

Tim Puma langsung bergerak melakukan aksinya pengintaian, Tak lama kemudian muncula seorang wanita berinisial K masuk ke kamar kos-kosan (terduga), Selang setengah jam, datang seorang laki-laki hidung belang masuk ke Kamar kos.

Setelah kurang kebih 20 menit, Tim masuk ke lokasi untuk melakukan penggerebekan, Di dalam kamar ditemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang baru saja berhubungan badan dalam keadaan tidak memakai baju.

Baca Juga:  Jaga Sinergritas Danyonmarhanlan Sambangi Markas Komando Satbrimob Polda NTT

Selanjutnya tim mengamankan pemilik kost berinisial WS. Kepada tim, WS mengaku menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga Rp 400 ribu. Dari harga itu, dia mendapat upah Rp 100 ribu.

Untuk penanganan lebih lanjut, Tim membawa terduga Polres Lombok Utara. Kini WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *