Detikkasus.com | Labuhanbatu Utara (Labura) – Sumut – Sabtu, (26/12/2020) Asief Munandar Saleh sangat kesal terhadap Jeremia Ginting selaku Kapolsek Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Sebab, Barang Bukti (Barbut) Mitsubishi Trado BK 8086 XY bermuatan alat berat Ekskavator (Beco) dilepas, sementara perdamaian tertulis sama sekali belum ada.
Dimana ia letak posisi hati dan nurani beliau sebagai Kapolsek, sehingga sanggup melepaskan Barbut tanpa adanya perdamaian tertulis. Kalaulah posisi korban berada di keluarga kandung Kapolsek, apakah beliau masih tetap bersikukuh melepaskan barbut tersebut. Terbilang tragis kisah ini, gak perlu memikirkan nasip korban asal jelas rinciannya.
Kalau hanya sebatas ditahan beberapa hari lalu dilepaskan, mengapa tidak sejak hari kejadian itu langsung barbut menuju tuannnya si Aguan. Kisah barbut yang ditahan lalu dilepaskan kembali, akan secepatnya saya tindak lanjuti ke instansi terkait. UU LLAJ Pasal 310 ayat (4) menyatakan “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana”.
Enak bangat ia jadi sang pengusaha, jika bisa lepas begitu saja tanggung jawabnya, dari kejadian yang dialami F.A.A keluargaku ini. “Ketika tidak terjadi musibah pada keluargaku, dirinya sebagai jurangan bisa tersenyum menikmati jerih payah F.A.A, tapi begitu ada musibah sang tuan juragan dengan mudahnya berkelit”. Saya iyakin ada celah untuk menindak lanjutinya, dan siapapun nantinya yang akan terlibat semoga dapat terungkap. Ujar Asiep
Irma Linda ibu dari F.A.A mengatakan “Sebelum kejadian yang dialami anak saya, si Aguan pernah datang makan siang ke warung. Aguan tau anak saya berkerja di usahanya, waktu itu Aguan berkata, saya dengar kabar anakmu yang lajang tanggung itu ikut bekerja diusahaku. Sukurlah dia mau bekerja agar dia tau lokasi yang pernah didatanginya, bisa menjadi penambah wawasannya”. Ujar Irma sembari mengenang penyampaian Aguan
Irma Linda menambah “Nasip malang tak bisa ditolak, pada Hari Sabtu 12 Desember, sekira Pukul 14:00 Wib. Anak saya F.A.A yang bekerja ditempat Aguan malah kecelakaan, sangat parah hingga terpaksa sampai keMedan, sebab Rumah Sakit yang ada di Labuhanbatu sudah tidak sanggup lagi. Sedihnya lagi ketika saya membuat laporan laka lantas, saya malah dipalak hampir senilai satu juta Rupiah. Saya kaget sangat tersentak.
Saya memang miskin harta tapi gak pala kali miskin hati. Mendengar angka rupiah segitu tentunya bagiku sangat tidak mungkin bisa kusanggupi, akhirnya timbul gejolak. Saya kasih sesuai kemampuan gak diterima, lalu saya letakkan diatas meja dibawah kertas. “Anak saya masih dalam rawatan insentif diMedan waktu itu, tapi. Mitsubishi Trado BK 8086 XY penyebab sekaratnya anak saya malah dilepas Polisi tanpa ada perdamaian tertulis”. Ujar Irma Linda
Sekilas kisah F.A.A yang sempat berada diRumah Sakit Karya Bhakti Rantauprapat, awak media melihatnya. Kemungkinan besar Rumah Sakit Karya Bhakti terpaksa merujuk pasien ke Medan, demi pertolongan medis lanjutan kearah yang lebih baik lagi. “Sekira Pukul 18:01 Wib 19 Desember, awak media menelepon Jeremi Ginting Kapolsek Aek Natas, ia mengatakan. Tidak ada hak kita untuk menahan Trado, karena itu titipan supir, bukan lakalantas, itu kecelakaan kerja”. Ujar J.Ginting ( J. Sianipar )