Detikkasus.com l Kaur Bengkulu Pengadaan Obat terhitung sejak tahun 2015 dan telah “Kadaluarsa” di musnahkan alias di hapuskan dengan cara di kubur & di bakar
Obat Kadaluarsa tersebut sengaja di musnahkan di tempat pembuangan ahir sampah di desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Jumat 4-10-2019 sekitar pukul 10.30 s/d 11.35 WIB
Pemusnahan aset (obat-obatan) di hadiri oleh :
1. Kepala Dinas Kesehatan Azwar,S.Sos.
2. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Endang Karyawan,SPd
3. Kabag Hukum Dasrul Imran,SH
4. Kabid Aset Bobi Suharman SIP
5. KBO Sat Reskrim Polres Kaur IPDA Kosheri,SH
6. Perwakilan Kejaksaan Negeri Kab. Kaur.
7. Seluruh Kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Kaur dan Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur
Jenis obat yang di musnahkan tersebut antara lain narkotik psikotropik cairan impus serta jenis obat cair (sirup) nilai anggaran obat yang di hapuskan sekitar Rp 700.000.000
Kegiatan pemusnahan obat menggunakan anggaran yang di bebankan kepada DPA Dinas Kesehatan tahun 2019 lebih kurang 40 Juta Rupiah sumber Dinkes Kabupaten Kaur
(Rza)