Aset yang Terhitung 2015 Di Kubur & Di Bakar

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu Pengadaan Obat terhitung sejak tahun 2015 dan telah “Kadaluarsa” di musnahkan alias di hapuskan dengan cara di kubur & di bakar

Obat Kadaluarsa tersebut sengaja di musnahkan di tempat pembuangan ahir sampah di desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Jumat 4-10-2019 sekitar pukul 10.30 s/d 11.35 WIB

Baca Juga:  Kualitas Jalan Di Ragukan, Camat Akan Memanggil Kepala Desa

Pemusnahan aset (obat-obatan) di hadiri oleh :

 

1. Kepala Dinas Kesehatan  Azwar,S.Sos.

2. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Endang Karyawan,SPd

3. Kabag Hukum Dasrul Imran,SH

4. Kabid Aset Bobi Suharman SIP

Baca Juga:  Penetapan Cakades Bawosaloo Siwalawa Kecamatan Lolowau Berjalan Sukses

5. KBO Sat Reskrim Polres Kaur IPDA Kosheri,SH

6. Perwakilan Kejaksaan Negeri Kab. Kaur.

7. Seluruh Kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Kaur dan Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur

Jenis obat yang di musnahkan tersebut antara lain narkotik psikotropik cairan impus serta jenis obat cair (sirup) nilai anggaran obat yang di hapuskan sekitar Rp 700.000.000

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kerobokan Melaksanakan Sambang Ke Warga Binaan

Kegiatan pemusnahan obat menggunakan anggaran yang di bebankan kepada DPA Dinas Kesehatan tahun 2019 lebih kurang 40 Juta Rupiah sumber Dinkes Kabupaten Kaur

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *