Tanjab Barat l Detikkasus.com – Setelah mencuat kepublik dan gelinding bagai bola panas akhirnya ketua komisi ll DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat Suprayogi Syaiful, berikan tanggapan terkait aset rumah dinas (rumdis) wakil Bupati Tanjabbarat Hairan yang diduga bermasalah.
Yogi mengatakan, kebetulan itu mitra kerja kita tentunya hal tersebut akan kita bahas (red, diskusi) soal aset bekas bahan material bangunan di rumah Wabub.
Kita akan bicarakan nanti bersama teman-teman anggota komisi ll dan dinas terkait juga akan kita panggil.karena ada mekanisme
terakit aset-aset milik negara/pemerintah daerah,”ujarnya.
Sementara terpisah ketua LSM Petisi Syarifuddin Ar,mengatakan, sepengetahuannya Pembawa Barang Milik Negara Bisa Kena Dugaan Penggelapan
Pria dengan ciri khas rambut brontos ini juga menilai tindakan membawa barang milik negara/daerah bisa dikategorikan penggelapan. Bila, ada maksud untuk memiliki.
Ia menerangkan, dugaan penggelapan tertuang dalam Pasal 372 KUHP, menyebutkan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Kemudian pasal berikutnya Pasal 362 KUHP,menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Selanjutnya kalau dilarikan di Pasal 378 KUHP, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”bebernya.
Ia juga meminta , bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Tanjabbarat khususnya baik dari legislatif dan eksekutif yang masih mengunakan fasilitas Negara/daerah untuk menyadari fasilitas itu semua milik rakyat yang digunakan oleh pejabat.
“Artinya janganlah merasa untuk memiliki, cukup selama ini dipergunakan saja ” ucapnya.
Lanjut kata dia, untuk pejabat yang masih menjabat agar tak membawa pulang fasilitas yang dibeli mengunakan uang rakyat.bila masa tugas telah berakhir meskipun ada rasa ingin memiliki,” ujarnya.
Seharusnya hukum itu tidak membedakan antara pejabat negara dan rakyat dalam sistem penerapannya oleh perlengkapan Negara di bidang penegakkan hukum yang telah di amanat kan konstitusi UUD 1945.
(BEN)