Akibat Adanya Polusi Udara, Asap Hitam Yang Mengepul Diduga Dari Cerobong Perusahaan PT.BSG, Berimbas Ke Pemukinan Masyarakat Desa Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau.
Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Akibat adanya polusi udara, kabut asap hitam alias debu hitam. Penyebab polusi udara yang diduga berasal dari pabrik kelapa aawit (PKS) PT.BSG, dugaan terus menerus kembali membuat berimbasbya ke masyarakat desa kampung alur manis kecamatan rantau kabupaten aceh timur, tepatnya persis di seberang lokasi pabrik kelapa sawit didesa kebun masih satu kecamatan rantau itu juga.
Salah satu seorang dari pihak perangkat desa alur manis kecamatan rantau kabupaten aceh tamiang itu, yang mewakili masyarakatnya itu sendiri, saat di temui kalangan sejumlah wartawan media online aceh ini, selasa 07/11/2023 sekitar pukul.17.17.wib
di salah satu warung kopi desa opak, ketika di tanyai oleh kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Tentang, akibat adanya asap kabut hitam tebal alias debu hitam. Yang selalu menyemburkan dari cerobong pks pt.bsg itu, terpantau selalu mengarah asap kabut tebal hitam tersebut. Ke pemukiman desa kampung alur manis itu, apakah masyarakat tidak mengalami keresahan, selaku pihak desa alur manis itu.
Pihak perangkat desa kampung alur manis kecamatan rantau tersebut, yang enggan namanya ingin disebut-sebut secara publik. Langsung mengomentari (menyampaikan) bahwa asap alias debu yang berwarna hitam tersebut. Yang diduga, berasal dari PKS PT.BSG. Pada sebenarnya sudah sangat meresahkan warga, tetapi juga. Sebelumnya itu, pihak perusahaan pt bsg didesa kebun tersebut. Sempat pernah memberikan kompensasi terhadap masyarakat kita, tetapi kita lihat. Sudah hampir satu (1) tahun ini, pihak pks pt bsg tidak ada memberikan kompensasi lagi, kami juga berharap kepada pihak terkait. Agar dapat menyelesaikan persoalan ini, akibat adanya memikirkan kepentingan dan keuntungan pribadinya mereka dan tidak ada lagi memikirkan masyarakat radius seratus (100) meter keliling.
“Masyarakat kami juga, dapat hanya bisa berharap dari pihak dinas terkait, untuk dapat menegur atau memberikan sanksi kepada perusahaaan pks pt bsg yang berlokasi di desa kebun kecamatan rantau kabupaten aceh tamiang. Yang berseberangan dengan desa kampung alur manis kecamatan rantau aceh tamiang, yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan,” ujar masyarakat. Yang mewakili, dari pihak perangkat desa alur manis itu.
Berlanjut juga, dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh. Bung ASS, turut pula mengomentari dalam hal tersebut.
“Permasalahan pencemaran polusi udara itu, yang menimbulkan polusi udara asap kabut hitam tebal. Diduga di timbulkan dari pks pt bsg tersebut, sudah berlangsung lama produksi dari ditahun sekitar tahun 2004 atau pun tahun 2005 beberapa tahun yang lampau.
“Kami sudah sangat khawatir pencemaran udara ini dapat menimbulkan penyakit sesak nafas dan gatal-gatal. Karena asap dari pabrik kelapa sawit itu menyebabkan mata pedih dan mengganggu pernafasan,” ujarnya. Bung ASS, selaku team imi l.bph.ri di wil-ker aceh. Dini hari rabu 08/11/2023, sekitar pukul.13.31.wib.
Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan, yang terpantau dari secara di media online lainnya, tentang kronologis adanya kejadian. Di salah satu perusahaan pt bsg yang berlokasi di desa kebun perbatasan dengan desa alur manis kecamatan rantau kabupaten aceh tamiang, uraian kronologis itu yang terjadi atas surat keputusan kementrian lingkungan hidup di jakarta. Berbunyi, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit di kabupaten aceh tamiang mendapat peringkat merah dari kementerian lingkungan hidup (KLH) pada periode 2021-2022.
Dari sejumlah perusahaan di provinsi aceh yang mendapat peringkat merah, satu di antaranya PT BSG berkedudukan di aceh tamiang, tepatnya. Di kampung desa kebun atau perbatasan desa alur manis kecamatan rantau.
Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2022 tentang Hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022.
Program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) tersebut, merupakan satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, kemarin 11 oktober tahun 2923 sekitar pukul.14.08.wib. Terpantau kembali, asap kabut hitam tebal. Yang keluar dari cerobong mulut pks pt bsg itu, juga masih saja terus, beraktifitas. Tanpa adanya dugaan di hiraukan, surat keputusan kemnetrian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia. Terindikasi pula, pihak perusahaan pt bsg yang kini di kelola oleh warga tiong hua (chaines) asal medan-sumut tersebut. Terkesan pula, telah mengangkangi peraturan yang telah di buat oleh pemerintahan pusat di jakarta.
Apa tindakan, dari pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia. Apakah, hanya sebatas di pelototi saja. Atau dugaan, layaknya seperti menonton film drama sinetron brama kumbara. Apakah tidak ada, tindak lanjut secara tegas darinya itu.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)