Detikkasus.com | Arogan Dan Usir Wartawan, Ada Apa Dengan Pemdes ini?
Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, 2019.
Salah Seorang Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, arogan dan usir wartawan saat klarifikasi terkait Dana Desa(DD), di Kantor Desa Setempat, pada Senin (31/12/2018).
Bermula saat wartawan jejakkasus konfirmasi terkait penggunaan dana Desa( DD) senilai RP.60.000.000,- untuk pembangunan Drainase/saluran di wilayah RT. 22 Dusun Soko Desa yang ada di kecamatan Ngasem yang sudah ‘terpampang’ di Papan(banner) Informasi Desa Setempat yang dibenarkan oleh keterangan ketua RT.22 Serta pengakuan Heri (salah seorang Tokoh Masyarakat) kepada wartawan Jejakkasus,
“Sudah diinformasikan dari Pemdes bahwa bulan November 2018 akan dibangun drainase/saluran dari dana desa senilai RP. 60.000.000,-,”ucap Heri sesuai yangvtertera di papan(banner) informasi Pembangunan.
Namun, hingga saat berita ini ditulis, drainase/saluran di RT.22 Dusun Soko Desa Di kecamatan Ngasem belum juga terealisasi, dari kenyataan ini wartawan Jejakkasus datang ke kantor Desa guna klarifikasi terkait itu. Saat di Balai Desa Setempat salah seorang perangkat Desa JRN (Kaur Umum) dibantu Muntiono (Kaur Pembangunan) saat dimintai keterangan, pihaknya sedikit ‘berbelit’ saat memberi penjelasan,
“Hal itu sudah disepakati di Musyawaroh untuk nge ‘P’ atau pengalihan anggaran dan disetujui BPD, “dalih salah satu perangkat.
JRN juga menambahkan, “anggaran 2018, untuk TPT di Dusun Soko dihilangkan, dalam arti untuk anggaran yang lain, dengan satu syarat tahun 2019 anggaran dipanjangkan sesuai dengan kesepakatan di Musyawaroh dengan BPD, Tokoh masyarakat, RT. “Pasalnya dengan nada keras.
karena merasa terpojok dengan pertanyaan wartawan Jejakkasus, maka terjadi sedikit adu mulut, situasi semakin memanas, dengan Nada Arogan JRN (Kaur umum) Desa Setempat membentak dan mengusir wartawan tersebut, bahkan menantang wartawan untuk melaporkan,
“Out (keluar*red)! nek sampeyan isek ngeyel metu out! (kalau kamu masih bersikukuh tidak percaya,keluar*red) ,”ucap JRN dengan sikap Arogan.
Karena dirasa menciderai kerja jurnalis/ wartawan, JRN (kaur Umum) dengan sikap arogan dan menantang untuk dilaporkan, maka hari itu juga wartawan yang sekaligus warga Desa Setempat mengadukan/melaporkan ke Pihak berwajib.
Karena Dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi “Setiap Orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 Ayat 2 dan 3. Dipidana dengan pidana penjara 2 Tahun atau Denda Rp. 500.000.000. (Lima Ratus juta Rupiah)
Adapun Bunyi pasal 4 ayat 2 ” Terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Dan bunyi pasal 4 ayat 3. ” untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, Dan penyebar luasan Gagasan dan informasi”
(Tim /Red)