Arogan Dan Usir Wartawan, Ada Apa Dengan Pemdes ini?

Selasa, 8 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Arogan Dan Usir Wartawan, Ada Apa Dengan Pemdes ini?

Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, 2019.
Salah Seorang Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, arogan dan usir wartawan saat klarifikasi terkait Dana Desa(DD), di Kantor Desa Setempat, pada Senin (31/12/2018).

Bermula saat wartawan jejakkasus konfirmasi terkait penggunaan dana Desa( DD) senilai RP.60.000.000,- untuk pembangunan Drainase/saluran di wilayah RT. 22 Dusun Soko Desa yang ada di kecamatan Ngasem yang sudah ‘terpampang’ di Papan(banner) Informasi Desa Setempat yang dibenarkan oleh keterangan ketua RT.22 Serta pengakuan Heri (salah seorang Tokoh Masyarakat) kepada wartawan Jejakkasus,
“Sudah diinformasikan dari Pemdes bahwa bulan November 2018 akan dibangun drainase/saluran dari dana desa senilai RP. 60.000.000,-,”ucap Heri sesuai yangvtertera di papan(banner) informasi Pembangunan.

Baca Juga:  Strong Poin Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat

Namun, hingga saat berita ini ditulis, drainase/saluran di RT.22 Dusun Soko Desa Di kecamatan Ngasem belum juga terealisasi, dari kenyataan ini wartawan Jejakkasus datang ke kantor Desa guna klarifikasi terkait itu. Saat di Balai Desa Setempat salah seorang perangkat Desa JRN (Kaur Umum) dibantu Muntiono (Kaur Pembangunan) saat dimintai keterangan, pihaknya sedikit ‘berbelit’ saat memberi penjelasan,

“Hal itu sudah disepakati di Musyawaroh untuk nge ‘P’ atau pengalihan anggaran dan disetujui BPD, “dalih salah satu perangkat.

JRN juga menambahkan, “anggaran 2018, untuk TPT di Dusun Soko dihilangkan, dalam arti untuk anggaran yang lain, dengan satu syarat tahun 2019 anggaran dipanjangkan sesuai dengan kesepakatan di Musyawaroh dengan BPD, Tokoh masyarakat, RT. “Pasalnya dengan nada keras.

Baca Juga:  Himbau Warga Bangkitkan Kepedulian Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dilingkungan Desa

karena merasa terpojok dengan pertanyaan wartawan Jejakkasus, maka terjadi sedikit adu mulut, situasi semakin memanas, dengan Nada Arogan JRN (Kaur umum) Desa Setempat membentak dan mengusir wartawan tersebut, bahkan menantang wartawan untuk melaporkan,

“Out (keluar*red)! nek sampeyan isek ngeyel metu out! (kalau kamu masih bersikukuh tidak percaya,keluar*red) ,”ucap JRN dengan sikap Arogan.

Karena dirasa menciderai kerja jurnalis/ wartawan, JRN (kaur Umum) dengan sikap arogan dan menantang untuk dilaporkan, maka hari itu juga wartawan yang sekaligus warga Desa Setempat mengadukan/melaporkan ke Pihak berwajib.

Baca Juga:  Mendadak, Personel Kodim 0811 Tuban Di Tes Urine

Karena Dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi “Setiap Orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 Ayat 2 dan 3. Dipidana dengan pidana penjara 2 Tahun atau Denda Rp. 500.000.000. (Lima Ratus juta Rupiah)

Adapun Bunyi pasal 4 ayat 2 ” Terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Dan bunyi pasal 4 ayat 3. ” untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, Dan penyebar luasan Gagasan dan informasi”

(Tim /Red)

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB