Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Arjulis menyampaikan permintaan maaf kepada Kasi Intel Kejari Pelalawan Praden K. S. SH, dan LSM KPK Nusantara. Permintaan maaf itu ia sampaikan di kantor LSM KPK Nusantara Di Pangkalan Kerinci Kamis (17/1/19) pagi.
Perminta maaf ini dia sampaikan, terkait pemberitaan di media online tgl 15 Januari 2018 lalu yang berjudul “oknum LSM & Jaksa Diduga Merekayasa Kerugian Negara,” Diakuinya bahwa yang menyampaikan statetmen dalam rekaman itu benar dia, akan tetapi semua statetmen yang telah saya sampaikan itu tidak benar dan hanya opini saya sendiri, akunya.
Permintaan maafnya juga disampaikannya kepada LSM KPK Nusantara, karena dalam statetmen itu juga telah disebutkannya nama LSM KPK Nusantara, ucapnya.
Ditempat yang sama, Muliyandi konsultan dari PT. Kaisar Sinar Samudra yang mengaudit 4 unit gedung itu mengakui melakukan audit tersebut atas permintaan Kasi Intel Kejari Pelalawan. Dia mengakui telah menerima uang sebesar Rp 20 juta langsung dari Kasi Intel Kejari Pelalawan. Disebutkannya bahwa uang itu sebagai upah atau jasanya atas mengaudit 4 bangunan gedung serbaguna itu.
Dalam kesempatan yang sama juga, Sekretaris DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjuntak SH memyebutkan, tidak pernah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari Kasi Intel sebagaimana statetmen yang dikutip media dari rekaman itu. Juga saya tidak pernah melakukan interfensi kepada konsultan, untuk melakukan rekayasa laporan hasil auditnya. Pranseda juga meklarifikasi bahwa dia sebagai Sekretaris di DPC KPK Nusantara, tidak benar sebagai Sekjen seperti yang dikutip berita online tersebut, karena Sekjen pengurus pusat, sebutnya. (Sona)