Arist Merdeka” Jaksa Di Nias Tepat Tuntut 10 Tahun AN, Jika Perencanan Ada Otak Pelaku : Hukuman Mati.

Kamis, 7 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara, Rabu 6 Mei 2020.

Arist Merdeka” Jaksa Di Nias Tepat atau aesuai Tuntut 10 Tahun AN, Jika Perencanan Ada Otak Pelaku : Hukuman Mati.

Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait : kita tidak toleransi pada kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Tuntutan 10 Tahun Kepada Terdakwa AN umur 16 Tahun di PN Gunungsitoli Sudah Sesuai, saat diwawan carai via Handphone Seluler, sore Kamis 7 Mei 2020).

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menambahkan bahwa” Sistim Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2016 : anak dibawah 18 Tahun Pada kasus pembunuhan jika ada otak pelaku dan perencanaan , hakim bisa menghukum 10 tahun, kecuali kepada anak 12 tahun kebawah, itu produk hukumnya.

Baca Juga:  Ketua PPWI Arozatulo Zebua, SE Bersaksi Pada Sidang Ke-3 Di PN Gunungsitoli ,Terdakwa Edieli Bate'e.

Pidana seperti ini tidak boleh dihentikan, mudah-mudahan hakim menghukum 10 tahun.

Tambahnya” pada tuntutan 10 tahun atau besok putusan ditetapkan, memang itu diduga tidak memuaskan kepada keluarga korban, urai Arist.

Baca Juga:  MoU Pemkab Nias Barat dengan Kejari Gunungsitoli

Lanjut pak Arist” Jika pada kasus pembunuhan ini ada unsur perencanaan, serta ada otak pelaku maka kepada terdakwa lain bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati, mengakhiri hidup orang lain

Sumber salah seorang pegiat sosial di Kabupaten Nias AMF mengatakan”Kasus Kematian Seberianus(19) alias Sebe korban pembunuhan, diduga dianiaya, dibakar dan dipindah-pindahkan. dikubur dan digali sebanyak dua kali, pelaku 7 orang sudah diamankan di Rutan Polres Nias.

Lanjutnya, Selasa 4 Mei 2020 JPU dalam sidang menetapkan tuntutan 10 Tahun kepada anak kepala desa( AN) terdakwa, yang juga kades ini telah menyerahkan diri di Polres Nias didampingi pengacaranya inisial FB.

Baca Juga:  Personil Laksanakan Rutinitas Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Malam Hari

Selanjutnya, Rabu 6 Mei 2020 digelar lagi sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli Provinsi Sumut dengan agenda Sidang Penyampaian Pledoi/ pembelaan kepada tersangka AN, harapan saya kepada para pelaku baik otak pelaku, turut serta, dan anak yang terlibat pembunuhan harus dihukum berat, tegasnya

(SNW)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB