Detikkasus.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara, Rabu 6 Mei 2020.
Arist Merdeka” Jaksa Di Nias Tepat atau aesuai Tuntut 10 Tahun AN, Jika Perencanan Ada Otak Pelaku : Hukuman Mati.
Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait : kita tidak toleransi pada kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Tuntutan 10 Tahun Kepada Terdakwa AN umur 16 Tahun di PN Gunungsitoli Sudah Sesuai, saat diwawan carai via Handphone Seluler, sore Kamis 7 Mei 2020).
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menambahkan bahwa” Sistim Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2016 : anak dibawah 18 Tahun Pada kasus pembunuhan jika ada otak pelaku dan perencanaan , hakim bisa menghukum 10 tahun, kecuali kepada anak 12 tahun kebawah, itu produk hukumnya.
Pidana seperti ini tidak boleh dihentikan, mudah-mudahan hakim menghukum 10 tahun.
Tambahnya” pada tuntutan 10 tahun atau besok putusan ditetapkan, memang itu diduga tidak memuaskan kepada keluarga korban, urai Arist.
Lanjut pak Arist” Jika pada kasus pembunuhan ini ada unsur perencanaan, serta ada otak pelaku maka kepada terdakwa lain bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati, mengakhiri hidup orang lain
Sumber salah seorang pegiat sosial di Kabupaten Nias AMF mengatakan”Kasus Kematian Seberianus(19) alias Sebe korban pembunuhan, diduga dianiaya, dibakar dan dipindah-pindahkan. dikubur dan digali sebanyak dua kali, pelaku 7 orang sudah diamankan di Rutan Polres Nias.
Lanjutnya, Selasa 4 Mei 2020 JPU dalam sidang menetapkan tuntutan 10 Tahun kepada anak kepala desa( AN) terdakwa, yang juga kades ini telah menyerahkan diri di Polres Nias didampingi pengacaranya inisial FB.
Selanjutnya, Rabu 6 Mei 2020 digelar lagi sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli Provinsi Sumut dengan agenda Sidang Penyampaian Pledoi/ pembelaan kepada tersangka AN, harapan saya kepada para pelaku baik otak pelaku, turut serta, dan anak yang terlibat pembunuhan harus dihukum berat, tegasnya
(SNW)