Keterangan Foto : Para tersangka judi 303 sabung ayam digiring petugas di halaman Polres Sampang
Sampang | detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Sampang mengungkap perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura. pada hari minggu (29/12/2024) lalu.
“Pengungkapan sabung ayam merupakan atensi seratus hari kerja presiden Prabowo Subianto. Selain itu, karena banyaknya informasi dari beberapa media, masyarakat, dan tokoh agama,” kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, Rabu tanggal 1 januari 2025.
Menurut Hendro, pihaknya cukup sering mendapatkan informasi soal perjudian di arena sabung ayam, namum ketika pihak kepolisian mendatangi lokasi, arena judi sabung ayam tersebut sudah bubar.
“Tetapi untuk kali ini kami dapat menindaklanjuti dengan baik ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP),” sambungnya.
Ia menyebut dari penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan 8 orang dan 35 kendaraan bermotor. Bagi tersangka yang membawa senjata tajam, akan dikenakan pasal berlapis
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian. (Red)