Area Perjudian 303 Sabung Ayam di Bongkar Polisi

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polsek Tenayan Raya berpakaian preman saat membongkar peralatan perjudian 303 jenis sabung ayam.

Riau | detikkasus.com – Lokasi diduga arena judi sabung ayam digerebek polisi, Selasa (12/3/2204) malam. Arena itu berada di Kelurahan Bencah Lesung Kecamatana Tenayan Raya.

Personel dari Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. mendatangi diam-diam lokasi itu sekira pukul 11.30 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat akan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di daerah Bencah Lesung,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Timur, Buka Seleksi Terbuka Untuk 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Penggerebekan itu juga didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, akan tetapi setiba di lokasi tidak menemukan aktivitas sabung ayam.

Meski begitu, personel tidak membiarkan begitu saja, melainkan membongkar lokasi tersebut serta peralatan yang digunakan untuk sabung ayam pun disita.

Diantaranya berupa, kandang ayam, alas arena sabung ayam, papan, serta terpal yang menjadi bagian dari kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:  ASC Foundation Gelar Bukber Pamungkas Dengan Relawan Bekisar Ikbar

Tim opsnal kemudian langsung membongkar semua sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut, tujuannya agar lokasi itu tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.

“Sementara, barang-barang yang berkaitan dengan praktik perjudian sabung ayam langsung kita amankan ke Mapolsek Tenayan Raya sebagai barang bukti,” ungkap Kompol Oka.

Baca Juga:  Peringati HJB Ke-346, Warga Bojonegoro Berbahagia Ikuti Grebeg Berkah di Alun-alun

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan pemilik lahan sabung ayam. “Kita juga meminta kerangan beberapa orang saksi yang berada di TKP termasuk pemilik lahan” tambahnya.

“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini sangat merugikan masyarakat secara luas,” kata Kompol Oka menyudahi.
(Redaksi)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB