Detikkasus.com l Pangkalpinang
Sabtu (14/11/2020) pelaku pembunuhan driver Grab Ayu (alm), sudah terhenti dari pelariannya oleh Tim Gabungan Polres Lampung dan Polres Pangkalpinang.
Tidak menunggu waktu, keberhasilan pihak kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan dan meringkus pelaku yang secara keji melakukan pembunuhan terhadap Ayu (alm) yang tidak lain pacarnya sendiri.
Mewakili seluruh masyarakat Bangka Belitung dan juga kami Media Jejak Kasus Group/Tim 9 Bangka Belitung, sangat berterima kasih dengan keberhasilan meringkus pembunuhan yang sempat mengejutkan seluruh masyarakat Bangka Belitung. Terutama masyarakat Kota Pangkalpinang bersama kami Media Jejak Kasus Group/Tim 9. “Aprisiasi Keberhasilan Polres Pangkalpinang”, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Adi Putra.
Keberhasilan Tim Buser Polres Pangkalpinang membawa pelaku pembunuhan di Penginapan OYO, Jalan Sumedang, RT/RW 006/002, Kelurahan Kacang Pedang, yang mana Ayu (alm) setelah dihabisi pelaku, korbannya dimasukk ke dalam karung dan yang pertama kali melihat, salah satu karyawan Penginapan OYO bernama, Purtanto. Purtanto langsung melapor ke Polres Pangkalpinang. Saat Itu juga setelah tahu identitas korban dan identitas pelaku, Tim Polres Pangkalpinang, langsung memburu pelaku sampai ke Lampung, dan berkoordinasi bekerjasama dengan Polres Lampung, hntuk menangkap pelaku.
Tim Gabungan Polres Lampung dan Polres Pangkalpinang, berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Geronggang, Dusun Talang Batin, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam penangkapan pelaku tersebut. Pelaku melakukan perlawanan, dan tidak ada pilihan Tim Kepolisian, melakukan tindakan tegas serta melakukan tembakan terukur di kaki pelaku.
Kekejamannya membuat kesedihan keluarga yang ditinggalkan Ayu dan seluruh masyarakat ikut merasakan juga. Bagaimana sadisnya menghabisi nyawa perempuan yang menjadi tulang punggung keluarganya. Seluruh masyarakat Bangka Belitung berharap, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan berharap kepada kepolisian, diberi pasal pembunuhan berencana dan kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seberatnya. Karena seluruh masyarakat Bangka Belitung, menilai, pelaku menghabisi nyawa korban dengan sadis tanpa ada belas kasihan, dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung.
Dari hasil keterangan dari pihak Kepolisian Kota Pangkalpinang, pembunuhan itu dilakukan tunggal.
Pelaku bernama AL (32) warga Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI-Sumsel. Setelah melakukan pembunuhan, korban yang bernama Ayu di Penginapan Dewi Residence OYO Kacang Pedang Pangkalpinang, pekan kalu, telah tiba di Kota Pangkalpinang, setelah dijemput oleh tim dari Polres Pangkalpinang.
AKP Adi Putra mengatakan, pelaku setelah melakukan pembunuhan langsung melarikan diri ke luar Pulau Bangka, dan pelaku saat ini, sudah di Polres Pangkalpinang, setelah dijemput Kepolisian Polres Pangkalpinang.
Lanjut AKP Adi, setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun
pelaku tersebut, sempat melakukan perlawanan dan tanpa ada pilihan tim melakukan tindakan tegas dan melakukan tembakan terukur di kaki kanan pelaku.
Laporan: Andi Perancis