Aprin : Prioritaskan Pers Lulus Verifikasi Administrasi & Faktual, Aturan Dari Mana…?

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur – Media merupakan suara publik untuk menjadi corong Pemerintah terutama untuk mengangkat kabar berita

Di Kabupaten Kaur bagi wartawan/jurnalistik media cetak & media elektronik/media online di harapkan dapat membangun sinergi dengan Pemkab Kaur dengan seluruh Dinas Badan Kantor didalam ruang lingkup Kab Kaur

Khusus Di Bagian Humas dan Protokol seluruh wartawan diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan baik dan menyampaikan surat penawaran kerja sama dalam bidang “iklan/pariwara/advertorial” surat pengajuan ditujukan kepada sekda kabupaten kaur UP Bagian Humas & Protokoler ujar Aprin

Baca Juga:  Sambang Kerumah Warga Bhabinkamtibmas Desa Kedis Ajak Warga Lakukan Hal in

Hal itu merunut isi pengumuman dari bagian Humas nomor 008/1855/B.lV/KK/2018

Bagi wartawan yang akan menjalin kerja sama bidang publikasi dengan Humas ketentuan sebagai berikut :

– Menyampaikan surat penawaran di tujukan kepada sekda kaur up kabag Humas
– Poto Copy surat TDI TDP & SIUP
– Poto Copy akte notaris pendirian perusahaan
– Poto copy surat keputusan Kemenkum dan HAM
– Poto copy dokumen perizinan perusahaan
– Poto copy surat tugas dan kartu keanggotaan wartawan
– Poto copy KTP wartawan
– Poto copy surat kuasa yang sudah di leges oleh notaris
– Poto copy surat rekomendasi dari Diskomimpo kabupaten kaur
– Poto copy sertifikat bahwa media tersebut telah lulus verifikasi administrasi dan faktual dari “DEWAN PERS”

Baca Juga:  Laporan Mutasi Kayu Bulat CV. Marantika Di Curigai "Sebaiknya Diusut Penegak Hukum"

Perusahaan yang berkedudukan di luar kabupaten Kaur,menugaskan wartawan untuk berdomisili di kaur

Baca Juga:  Kendaraan R2 Mogok Ini Penyebabnya

Bagian Humas dan Protokol Pemkab Kaur memutuskan khusus wartawan yang memegang lebih dari satu media publikasi yang di akomodir satu media saja

Sebagai catatan jasa publikasi di Bidang humas dan protokol pemkab Kaur lebih mengutamakan media yang lulus verivikasi adminitrasi dan faktual dari “Dewan Pers” ini aturan dari mana regulasi nya seperti apa…tanya Aprin Taskan Yanto,SE
(Rza)

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru