Aprin : Prioritaskan Pers Lulus Verifikasi Administrasi & Faktual, Aturan Dari Mana…?

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur – Media merupakan suara publik untuk menjadi corong Pemerintah terutama untuk mengangkat kabar berita

Di Kabupaten Kaur bagi wartawan/jurnalistik media cetak & media elektronik/media online di harapkan dapat membangun sinergi dengan Pemkab Kaur dengan seluruh Dinas Badan Kantor didalam ruang lingkup Kab Kaur

Khusus Di Bagian Humas dan Protokol seluruh wartawan diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan baik dan menyampaikan surat penawaran kerja sama dalam bidang “iklan/pariwara/advertorial” surat pengajuan ditujukan kepada sekda kabupaten kaur UP Bagian Humas & Protokoler ujar Aprin

Baca Juga:  Listrik Sering Padam, Warga Sekaran Lamongan Mengeluh.

Hal itu merunut isi pengumuman dari bagian Humas nomor 008/1855/B.lV/KK/2018

Bagi wartawan yang akan menjalin kerja sama bidang publikasi dengan Humas ketentuan sebagai berikut :

– Menyampaikan surat penawaran di tujukan kepada sekda kaur up kabag Humas
– Poto Copy surat TDI TDP & SIUP
– Poto Copy akte notaris pendirian perusahaan
– Poto copy surat keputusan Kemenkum dan HAM
– Poto copy dokumen perizinan perusahaan
– Poto copy surat tugas dan kartu keanggotaan wartawan
– Poto copy KTP wartawan
– Poto copy surat kuasa yang sudah di leges oleh notaris
– Poto copy surat rekomendasi dari Diskomimpo kabupaten kaur
– Poto copy sertifikat bahwa media tersebut telah lulus verifikasi administrasi dan faktual dari “DEWAN PERS”

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan, Di Duga Anak Kandung Korban

Perusahaan yang berkedudukan di luar kabupaten Kaur,menugaskan wartawan untuk berdomisili di kaur

Baca Juga:  Diduga Bangunan Rambat Beton Desa Suro Bali Asal Jadi

Bagian Humas dan Protokol Pemkab Kaur memutuskan khusus wartawan yang memegang lebih dari satu media publikasi yang di akomodir satu media saja

Sebagai catatan jasa publikasi di Bidang humas dan protokol pemkab Kaur lebih mengutamakan media yang lulus verivikasi adminitrasi dan faktual dari “Dewan Pers” ini aturan dari mana regulasi nya seperti apa…tanya Aprin Taskan Yanto,SE
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *