Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur l Media merupakan suara publik untuk menjadi corong Pemerintah terutama untuk mengangkat kabar berita.
Di Kabupaten Kaur umum nya,wartawan/jurnalistik media cetak maupun media elektronik/media online di harapkan dapat membangun sinergi dengan Pemkab Kaur dengan seluruh Dinas Badan Kantor didalam ruang lingkup Kab Kaur
Khususnya Di Bidang Humas dan Protokol kepada seluruh wartawan diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan baik dan menyampaikan surat penawaran kerja sama “iklan/pariwara/advertorial” ditujukan kepada sekda kabupaten kaur UP Bagian Humas & Protokoler tegas Aprin
Hal itu merunut isi pengumuman no 008/1855/B.lV/KK/2018 yang di tentukan bagian Humas dan Protokol
Bagi wartawan yang akan menjalin kerja sama bidang publikasi,syarat nya sebagai berikut :
– Menyampaikan surat penawaran di tujukan kepada sekda kaur up kabag Humas
– Poto Copy TDI TDP & SIUP
– Poto Copy akte notaris pendirian perusahaan
– Poto copy surat keputusan kemenkum dan HAM
– Poto copy dokumen perizinan perusahaan
– Poto copy surat tugas dan kartu keanggotaan wartawan
– Poto copy KTP wartawan
– Poto copy surat kuasa yang sudah di leges oleh notaris
– Poto copy surat rekomendasi dari Dikomimpo kab kaur
– Poto copy sertifikat yang menyatakan bahwa media tersebut telah lulus verifikasi administrasi dan faktual dari “DEWAN PERS”
Perusahaan yang berkedudukan di luar kab kaur di harapkan menugaskan wartawan yang berdomisili di kaur
Bagian Humas dan Protokol Pemkab Kaur menentukan khususnya wartawan yang memegang dua media (cetak/elektronik) hanya di akomodir satu media saja
Yang harus di perhatikan bahwa bagian humas dan protokol,mengutamakan media yang dinyatakan sudah lulus verivikasi adminitrasi dan faktual dari “Dewan Pers” Demikian Aprin Taskan Yanto,SE
(Rza)