Aprianto SPd MM Melakukan Intimidasi Jika Perbuatannya Diklarifikasi

Detikkasus.com | Labhanbatu – Kamis (08/08/2019), Aprianto SPd MM Kepala Sekolah SMK Swasta Pemda Kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara, Aprianto Kerap melakukan intimidasi terhadap keenam guru pengajar, yang saat ini masih dalam posisi bantuan hukum Koalisi LSM TIPAN-RI dan FSPMI, Untuk mendapatkan keadilan hukum.

Jika sebagai guru pengajar mempertayakan atau mengklarifikasi kepada Aprianto Kepala sekolah swasta SMK Pemda, “Apa penyebab sehingga dirinya tidak diberikan mata pelajaran, Aprianto tidak bisa menjelaskannya, kemudian marah lalu memanggil satpam, Setelah itu sang guru diusir paksa disaksikan siswa. Ujar Nara sumber

“Setiap warga negara yang bersamaan kedudukannya didalam hukum dan berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan sama didepan hukum, Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang berdifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, dan hal ini juga dipertegas pada, Piagam HAM, Deklarasi Universal HAM dan UU.No.39 Thn 1999 tentang HAM.

Selain itu pada UU.No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen juga terdapat pasal yang mengatur mengenai perlindungan bagi Guru, dimana isinya menyebutkan “Pemerintah, Pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan sebagaimana dimaksud meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Serta Perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua.

peserta didik masyarakat, birokrasi, atau pihak lain, tetapi sepertinya ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam Konstitusi Negara UUD-1945,

Piagam HAM, DUHAM, UU No: 39/1999 Tentang HAM dan UU.No.14/2005 tentang Guru dan Dosen sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku kepada ke 6 Guru SMKS Pemda Labuhanbatu, dan tindakan / perlakuan yang diduga sarat dengan unsur intimidasi dan diskriminasi bebas dilakukan kepada ke 6 Guru dimaksud ole APRIANTO,S.Pd.MM.Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu.

ADI PRAWIRA Guru bidang study teknik permesinan mengatakan “Saya mengabdi sekitar 20 Tahun lamanya, pemberhentian saya dari SMKS Pemda Labuhanbatu atas usulan para guru yang tertulis pada sebuah surat pernyataan, Namun belakangan saya ketahui dari pernyataan Bapak Sugiarto,ST, ibu Chairus Sari Dewi,S.Pd dan guru-guru lainnya, bahwa Surat Pernyataan yang berisikan pengusulan pemberhentian saya ditanda tangani oleh guru atas perintah dari APRIANTO SPd Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu yang diduga sarat dengan unsur intimidasi sehingga para guru menandatanganinya” Sebut Adi Prawira.

Sedangkan MAHYUZAR dan CEFRI HAMDANI, mengatakan” Saat kedua Guru ini datang ke sekolah untuk melakukan klarifikasi dasar pemberhentian mereka, APRIANTO SPd Kepala Sekolah SMKS tidak bisa menjelaskannya, dirinya membisu setelah itu memanggil SatPam, kemudian mengusir kami secara paksa, dan ironisnya pengusiran ini disaksikan oleh beberapa orang siswa”. Ujarnya.

AGUSTINA yang sudah mengabdi selama 38 Tahun, Ibu Agustina mengatakan “Kalau hanya karena usia yang sudah Tua (64 Thn), Saya diberhentikan bagi saya itu tidak ada masalah, Tetapi tolong saya diperlakukan sebagai manusia, dan terbitkan SK Pemberhentian Saya, dan hak saya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dapat diberikan, Jangan perlakukan Saya seolah-olah tidak punya jasa terhadap SMKS Pemda Labuhanbatu”. Ujarnya

Wardin Ketua FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Ke enam (6) guru ini kami sangat prihatin sekali, APRIANTO SPd MM yang memiliki keilmuan yang sangat layak tidak sepatutnya dan atau tidak sepantasnya memperlakukan ke 6 Guru ini seperti ini, bahkan cara-cara intimidasi tidak tepat lagi untuk dilakukan dijaman ini, Budaya membenarkan yang biasa warisan rejim orde baru seharusnya ditinggalkan dengan merubahnya menjadi membiasakan yang benar, Bagaimana jadinya masa depan siswa/i bila mengetahui hal ini, serta pandangan dari para Alumni SMKS Pemda Labuhanbatu,

Bisa saja para alumni SMKS Pemda Labuhanbatu membuat petisi untuk disampaikan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar APRIANTO SPd segera diberhentikan sebagai Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu, atau dengan memutasikannya keluar dari Daerah Labuhanbatu, dan Petisi Alumni ini wajar-wajar saja sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian mereka kepada gurunya yang dizholimi”. Ujar Wardin.

Bernat Panjaitan SH MHum Direktur LSM.TIPAN-RI dan Advokad mengatakan “Saya sepenerima Kuasa pendamping dari ke 6 Guru ini akan mengupayakan menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Bila nantinya dari hasil analisa hukum yang kami lakukan ada ditemukan indikasi kejahatan tindak pidananya, Segera kami buatkan laporannya ke Polres Labuhanbatu. Ujar Bernat

Terkait terpaan angin yang di SMK Swasta Pemda, diedisi 05/08/19 Awak media sudah mengkonfirmasi APRIANTO SPd MM Kepala Sekolah, Melalui situs WhatsApp akan tetapi beliau tidak membalasnya hingga berita kembal diterbitkan dengan judul yang berbeda. ( J.Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *