DETIKKASUS.COM | TANGERANG – Berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa manusia dari Narkoba jenis Shabu – Shabu, Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi berikan apresiasi kepada Kepolisian Resort Kota Tangkerang.
Apresiasi sang Jendral tersebut disampaikannya saat dilaksanakan Press Realese di lobby Mapolresta Tangerang, Rabu pagi (12/12/2018) pukul 09.30 WIB.”Selamat kepada Kapolresta Tangerang dan Tim Ops Narkoba serta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 1.139,9 Gram,”terang Kapolda
Kapolda yang didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alim SIK SH Msi menjelaskan Narkotika jenis Sabu seberat satu kilo lebih dimiliki oleh dua orang tersangka berinisial EF (49) dan AP (24). Sementara dua orang tersangka LW dan DN yang diduga terlibat dalam kasus ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka EF dihubungi LW (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada DN (DPO). Selanjutnya, DN menghubungi tersangka EF agar barang sabu diserahkan kepada tersangka AP. Tersangka berhasil diamankan diparkiran basement B1 C17 Bintaro Jaya Exchange mall, tepatnya di Boulevard Bintaro Jaya Sektor VII Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren saat hendak melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti selain Shabu yaitu 51 Butir Inex, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat penghisap sabu, 1 unit mobil, 1 unit HP seluler.
“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk pertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dikenakan pasal ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolda (BidHum/Arifin)