Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
(07/11/2019) Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Labuhanbatu kiranya segera membawa kasus desa S4 keranah hukum, Masih ingatkah anda tentang pemberitaan yang lalu berjudul “Azikry Ray Ritonga SP Kades S4 Alergi Terhadap Konfirmasi” dan pemberita’an yang berjudul “BPD S4 Umar Tidak Membalas konfirmasi Sama Seperti Azikry Ray Ritonga SP”. Kedua judul berita tersebut mengupas tentang pengguna’an dana desa S4, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Akan tetapi konfirmasi terkait pengguna’an dana desa TA 2019 yang empat titik kegiatan terhenti, akibat Kades dan BPD tidak berkenan membalas konfirmasi, Atau memang di sengaja tidak melayani konfirmasi, Agar mendapatkan terik maupun upayanya dalam meraih sukses segepok uang dari pengguna’an dana desa, “Kalau memang tidak ada niat Kades dan BPD S4 untuk merauf segepok uang, Tentunya tidak alergi terhadap konfirmasi”. Ujar Bernat Panjaitan SH.M.Hum Direktur LSM TIPAN-RI.
“Dalam perbuatan tertutupnya informasi yang dilakukan Azikry Kepala Desa S4 dan Umar BPD S4 seakan didukung atau dipelihara oleh orang penting yang ada diKabupaten Labuhanbatu”. Kalau memang pejabat atau orang penting kabupaten labuhanbatu tidak mendukung perbuatan Kades dan BPD yang alergi terhadap konfirmasi, Tentunya orang penting kabupaten labuhanbatu tersebut melakukan suatu langkah, Yang positif bahkan transparan agar publik tidak salah menilai pejabat penting yang ada di kabupaten labuhanbatu.
Alerginya Azikry Kades S4 dan Umar BPD S4 terhadap konfirmasi yang disampaikan oleh Wartawan, Semakin besar kemungkinan ada unsur yang ingin memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya, “Pemerintah Daerah sangat diharapkan supaya, Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dapat membawa kasus duga’an kejahatan ini keranah hukum. Seperti yang di himbau oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pak Tito Karnavian, Ujar Bernat Panjaitan SH.M.Hum sambil meneguk kopi hangat yang tersedia di meja.
Sebahagian kutipan “Hasil-hasil pemeriksaan Irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Tito dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar pada Jumat (25/10).
Tito juga menegaskan pemda yang melakukan kesalahan administrasi, baik menimbulkan kerugian negara ataupun tidak, akan diganjar sanksi administratif. Mereka diberi waktu memperbaiki kesalahan itu selama sepuluh hati kerja sebelum dijatuhi sanksi. ( J. Sianipar )