Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Lumajang? Lagi-lagi jajaran Resmob Satreskrim Polres Lumajang lakukan ungkap pelaku judi togel, kali ini inisial DK (42) asal Dsn. Bonsari, Ds. Yosowilangun Kidul, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang, Jawa Timur berhasil di tangkap, Sabtu (10/02/2018), sekira pukul 15.00 Wib
Pasalnya, DK (42) sebagai tersangka melakukan perjudian jenis togel tanpa ijin dan sangat meresahkan masyarakat di sekitarnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Roy A Prawirosastro, SH, melalui paur subbag humas, Ipda. Basuki Rahmad, SH, mengungkapkan,” Tersangka ditangkap pd waktu sesaat setelah melayani penombok nomer togel”, lanjutnya
“Tersangka ini melakukan perjudian jenis togel tanpa ijin dengan cara melayani penombok nomer togel, serta menulis tombokan pembeli di kertas putih dan kemudian di setorkan pada pengepul”, Ungkapnya, Sabtu (10/02/2018)
“Pengepulnya saat ini dalam pengejaran petugas”, Tambahnya
Barang Bukti yang berhasil di amankan petugas berupa, Uang tunai senilai Rp. 277.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah )., 1 ( satu ) Buah Handphone Merk Nokia warna hitam untuk sarana pengiriman nomor tombokan ke pengepul, serta 2 (Dua) lembar kertas kupon putih dan 1 (Satu) lembar kupon warna kuning berisi tombokan judi togel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Tersangka beserta Barang Bukti (BB) di amankan di Mapolres Lumajang guna sidik tuntas.
Sumber: Humas Polres Lumajang
Reporter: Riaman