Apes! Pengecer Judi Togel Di ‘Ringkus’ Satreskrim Polres Lumajang.

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Lumajang? Lagi-lagi jajaran Resmob Satreskrim Polres Lumajang lakukan ungkap pelaku judi togel, kali ini inisial DK (42) asal Dsn. Bonsari, Ds. Yosowilangun Kidul, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang, Jawa Timur berhasil di tangkap, Sabtu (10/02/2018), sekira pukul 15.00 Wib

Pasalnya, DK (42) sebagai tersangka melakukan perjudian jenis togel tanpa ijin dan sangat meresahkan masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga:  Detikkasus | BPBD Luncurkan Bantuan Berupa Sembako.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Roy A Prawirosastro, SH, melalui paur subbag humas, Ipda. Basuki Rahmad, SH, mengungkapkan,” Tersangka ditangkap pd waktu sesaat setelah melayani penombok nomer togel”, lanjutnya

“Tersangka ini melakukan perjudian jenis togel tanpa ijin dengan cara melayani penombok nomer togel, serta menulis tombokan pembeli di kertas putih dan kemudian di setorkan pada pengepul”, Ungkapnya, Sabtu (10/02/2018)

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Ajak Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

“Pengepulnya saat ini dalam pengejaran petugas”, Tambahnya

Barang Bukti yang berhasil di amankan petugas berupa, Uang tunai senilai Rp. 277.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah )., 1 ( satu ) Buah Handphone Merk Nokia warna hitam untuk sarana pengiriman nomor tombokan ke pengepul, serta 2 (Dua) lembar kertas kupon putih dan 1 (Satu) lembar kupon warna kuning berisi tombokan judi togel.

Baca Juga:  Polsek Tejakula Menempatkan Anggotanya di Strong Poin Upaya Polsek Tejakula Untuk Berikan Kenyaman Kepada Masyarakat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Tersangka beserta Barang Bukti (BB) di amankan di Mapolres Lumajang guna sidik tuntas.

Sumber: Humas Polres Lumajang

Reporter: Riaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *