Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Apes, saat mencuri di tempat berdagang warga, bocah yang seharusnya masih asyik-asyiknya bermain ini nyaris di hakimi warga, pasalnya, saat mencuri kepergok warga dan ahirnya di hakimi masa, beruntung polisi segera datang dan segera mengamankan pelaku dari amuk masa, sabtu (21/10/2017) dini hari
Bocah Inisial ‘R’ ,13 tahun asal Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ini babak belur dan motornya hangus dibakar. Ia tertangkap dan dihakimi masa sesaat pasca melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berhasil melarikan diri di wilayah hukum Polsek Pronojiwo Lumajang tepatnya Desa Supiturang, Sabtu dini hari (21/10/2017).
“Pelakunya masuk dengan mencongkel dinding warung yang terbuat dari bambu. Mengambil barang dagangan dan keluarnya dari tempat semula,” kata Paiman warga setempat.
Setelah itu, lanjutnya, dua pelaku ini kembali masuk ke warung yang lain (ke 2), namun disini pelaku ini tidak melakukan pencurian. Mereka hanya mengacak-ngacak barang yang ada.
“Saat pindah ke warung yang ke 3 ini pelaku “Apes” kepergok saksi, sehingga pelaku kabur tanpa sempat membawa barang curiannya yang sebelumnya sudah di taruh di sebelah warung tempat awal dia mencuri, akhirnya ‘R’ tertangkap sedangkan ‘F’ temannya berhasil kabur,” bebernya.
Kemarahan saksi dan warga lain yang berdatangan memuncak, ‘R’ dihajar dan motornya dibakar. Namun beruntung polisi segera datang ke TKP amankan pelaku guna menghentikan aksi amuk masa yang berkelanjutan. Pelaku diamankan dan dibawa berobat ke Puskesmas setempat langsung di bawa ke Mapolsek Pronojiwo.
“Seketika itu kita amankan,” ucap Kapolsek Pronojiwo Iptu Kusnan, Minggu (22/10/2017).
Menurut Kapolsek, pelaku mencuri 1 unit speaker aktif, 2 botol susu, 4 sachet susu, 7 sachet cappucino, dan 10 botol minuman energi merk kratingdeng.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan dan terus dikembangkan. Juga teman korban yang melarikan diri ini kami upayakan untuk secepatnya ditangkap untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada,” pungkas kapolsek. (Ria/Rh).