Detikkasus.com | Provinsi Jawa Timur – Kab Pasuruan – Dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas kita wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas. Pagi ini (Kamis, 01/03/2018) di halaman Mapolres Pasuruan dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dengan sandi “Operasi Keselamatan 2018”.
Apel Gelar Pasukan ini dihadiri oleh beberapa tamu undangan yakni, Pasiops Kodim 0819 Pasuruan, Ketua Pengadilan Bangil, Ketua Kejaksaan Negeri Bangil, Kasat Pol PP Kab. Pasuruan, Kadishub Kab. Pasuruan, Ketua Senkom Mitra Polri Pasuruan, Kepala Bina Marga Kab. Pasuruan, Kadinkes Kab. Pasuruan, Kepala PT. Jasa Raharja, Kepala PT. Jasa Marga, Para Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Pasuruan serta para undangan dan peserta Apel Gelar Pasukan.
Dalam pelaksanaan apel gelar pasukan diikuti personil dari beberapa instansi se-Kab. Pasuruan + 450 pasukan dan jajaran Polsek se-Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. dalam amanahnya menyampaikan, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesipan personel maupun sarana prasarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu Negara oleh sebab itu pemeliharaan kamseltibcarlantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Polri khususnya Polantas bersama Stakeholder dan pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Sehingga dianggap perlu melaksanakan operasi Kepolisian dibidang lalu lintas untuk mewujudkan Negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental masyarakatnya.
Perlu diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa :
Tilang pada tahun 2016 sejumlah 6.272.375 kasus dan pada tahun 2017 sejumlah 7.420.481 kasus dengan kenaikan Trend sebesar 15,47 %Teguran pada tahun 2017 sejumlah 3.225.098 pelanggaran dan pada tahun 2016 sejumlag 2.225.404 pelanggaran dengan kenaikan Trend sebesar 31 %Jumlah kecelakaan alau lintas pada tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian dan pada tahun 2017 sejumlah 98.419 kejadian dengan penurunan Trend -7 %
Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan Pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas.
Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2018 ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain :
Melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan motor (R2);Menggunakan handphone waktu mengemudi;Berboncengan lebih dari satu;Berkendaraan berlum cukup umur.
Dengan dilakukannya penegakan hukum berupa teguran terhadap sasaran priritas tersebut, maka pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu :
Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya;Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas;Terwujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang pelaksanaan Pilkada di wilayah pada tahun 2018.
Demikian sambutan saya, “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingannya kepada kita sekalian, dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara”, ucap di akhir amanatnya AKBP Raydian Kokrosono.
Selesai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Kapolres Pasuruan turun langsung untuk mengecek kendaraan dinas baik Motor roda dua (R2) maupun Mobil roda empat (R4) yang berjejel di halaman Mapolres Pasuruan. (Tomy,Hum)